SUKABUMIUPDATE.com - Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah asal Indonesia menunaikan umrah setelah ditutup karena pencegahan pandemi Covid-19. Keputusan itu berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta kepada Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 8 Oktober 2021.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia," kata Menlu RI Retno Marsudi perihal nota diplomatik yang dikutip dari website kementerian pada Senin, 11 Oktober 2021.
"Komite khusus di Kerajaan Saudi Arabia sedang bekerja saat ini guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah," lanjut Retno.
Nota diplomatik juga menjelaskan kedua pihak sedang dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang akan menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah.
Nota diplomatik tersebut pun menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. "Kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya," lanjut Retno.
Pada Sabtu, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan hanya jemaah yang divaksinasi lengkap dengan dua dosis vaksin Covid-19, yang akan diizinkan untuk mengajukan izin umrah dan salat di Masjidil Haram di Mekah mulai Ahad, 10 Oktober, Saudi Gazette melaporkan, dikutip lewat Tempo.
Syarat yang sama juga akan berlaku untuk permohonan izin mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah.
Menlu Retno Marsudi mengatakan Kementerian Luar Negeri RI akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan RI, serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi, mengenai pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia.
SUMBER: KEMENLU/TEMPO