SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Dian Ediana Rae membeberkan adanya transaksi senilai Rp 120 triliun yang diduga terkait kasus narkotika. Jumlah transaksi narkoba itu merupakan akumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020 dan melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.
Melalui tayangan di akun YouTube resmi, PPATK mengungkap sejumlah modus untuk bertransaksi. Salah satunya adalah membeli rekening orang lain. Sindikat narkoba itu sengaja membeli rekening orang lain yang diperuntukkan khusus bertransaksi.
"Mereka hanya memberikan uang atau membeli rekening tertentu kemudian mereka pakai untuk transaksi," ujar Dian dikutip dari tempo.co.
Modus lainnya adalah hawala atau perpindahan atau pengalihan uang tapi tak menunjukkan aktivitas transfer yang tampak. "Sifatnya hanya memindahkan buku catatan keuangan," kata Dian.
Atau, memanfaatkan warga yang tak paham dengan cara kerja transaksi narkotika untuk membantu. Namun yang paling sering digunakan adalah trade based money laundering atau tindakan pencucian uang.
"Kegiatan pentransferan dana mereka sangat bervariasi," kata Dian.
SUMBER: TEMPO.CO