SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru sekolah dasar atau SD di Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat, berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS aktif konsumsi ganja dibekuk aparat Polres Sukabumi, dalam rangkaian pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan terakhir.
Dari tangan guru berinisial DP yang kesehariannya mengajar di kelas 4 ini, polisi dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) menyita barang bukti ganja kering siap pakai.
"Untuk barang bukti dari guru, narkotika jenis daun ganja kering 46gram, satu bungkus kertas papir, 1 unit handpone dan 1 bilah pisau belati," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada awak media, Senin (4/10/2021).
Kasus yang menyeret guru berinisial DP ini merupakan satu dari sembilan kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sukabumi dalam dua pekan.
Dedy mengatakan dari 9 kasus narkoba yang terungkap, pihaknya mengamankan 11 orang tersangka, termasuk guru DP.
"Untuk tersangka sabu sabu ada 2 orang laki laki, tersangka kasus obat keras ada 7 orang. Ancaman hukuman 4 tahun maksimal seumur hidup," bebernya.
Adapun modus operandi, lanjut Dedy dari 11 tersangka ini dalam melakukan peredaran narkoba, daun ganja kering, obat obat terlarang dan sabu, serta tembakau sintetis dengan ditempel ditempat tempat tertentu.
"Jumlah barang bukti yang turut diamankan narkotika jenis daun ganja kering 53,28 Gram, Sabu 49,36 Gram, obat keras terbatas 17.098 butir," tandasnya.