SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pencurian pohon Sonokeling di area Perhutani RPH Cimahpar, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menarik perhatian Anggota Komisi I DPRD setempat, Andri Hidayana.
Politisi PPP ini angkat bicara terkait kasus yang menimpa US (47 tahun) warga Kampung Cibodas RT 012/04 Desa Tegallega, Kecamatan Cidolog, yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut karena dianggap turut serta dalam penebangan pohon sonokeling milik Perhutani.
Baca Juga :
Menurutnya, pada hakekatnya menghormati dan apresiasi terhadap atas tindakan kepolisian dalam kasus ini, bahkan Ia bersepakat menjadikan hukum adalah panglima tertinggi.
"Akan tetapi secara pribadi menyayangkan kepada pihak pelapor dalam hal ini pihak Perhutani, dimana permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkatkan bawah yaitu pemerintahan setempat," ungkap Andri kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (30/9/2021).
"Terlebih lagi dalam suasana pandemi seperti sekarang ini, karena masalahnya belum jelas masih imajiner mengenai tata batas.
Tentu sebaiknya ada cross cek terlebih dahulu, apalagi pohon yg ditebang bukan pohon yang menjadi pohon inti," bebernya.
Selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Andri, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua elemen untuk mengkros-cek agar ada kejelasan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Apalagi sudah ada pengecekan dari pihak pemerintah desa setempat yang menunjukan bahwa lokasi pohon sosnokeling yang ditebang berada di luar kawasan Perhutani.
"Kebetulan saya bertugas di Komisi 1 yang membidangi hukum dan HAM, termasuk pertanahan. Saya yakin kalau pihak kepolisian bekerja sesuai tupoksinya, karena ada pelapor yaitu Perhutani. Semoga saja ada titik terang untuk semuanya," tuturnya.
Setiap warga negara wajib patuh terhadap hukum, namun semua warga mempunyai hak yang sama didepan hukum, ada azas praduga tak bersalah. "Kalau pun ada kesalahan semoga saja bisa ada solusi mediasi, jika bener semoga saja menjadi pembelajaran buat kita semua," pungkasnya.