SUKABUMIUPDATE.com - Nasib malang menimpa bocah asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Bocah tiga tahun ini diduga menjadi korban kekerasan karena ditubuhnya ditemukan sejumlah luka memar.
Dugaan sementara pelaku kekerasan adalah teman dekat dari orangtua korban wanita berusia 32 tahun.
Menurut SI (26 tahun), ibu kandung korban, dugaan tindak kekerasaan itu terjadi pada 17 Agustus 2021 lalu. Bermula ketika SI bersama anaknya keluar rumah untuk membayar arisan. Ditengah perjalanan Ia bertemu dengan terduga pelaku.
"Setelah sempat mengobrol, saya akhirnya berpamitan untuk pulang, bahkan dia mengantarkan saya sampai ke depan gang. Saat itulah dia menawarkan agar anak saya dititipkan bersamanya," papar SI, Rabu (29/9/2021).
Karena merasa sebagai teman dekat, SI akhirnya menyetujui tawaran tersebut dan langsung menitip anaknya kepada temannya.
Esok harinya, SI menghubungi temannya itu melalui inbox di Facebook untuk menanyakan anaknya. Namun hanya dibaca saja tanpa ada balasan apapun.
"Setelah saya pulang kerja langsung menuju ke tempat kerja RS di daerah Baros tapi saat itu anak saya tidak ada, karena sedang dititipkan di rumah orangtua RS," ungkap SI.
Mengetahui hal tersebut SI langsung emosi dan hendak menjemput RAG dengan menggunakan ojek online. Namun RS melarangnya dengan dalih Ia yang akan menjemput RAG.
Baca Juga :
Dugaan terjadinya tindak kekerasan itu mulai terkuak setelah RS menyerahkan korban dalam kondisi yang memprihatinkan. "Wajah anak saya membengkak dan panas. Dari situ anak saya minta pulang sambil nangis," tuturnya.
"Saya tanya tapi dia (Pelaku) tidak mengaku malah menyalahkan orangtuanya," tuturnya. SI semakin mencurigainya setelah RS mengatakan bahwa luka yang ada pada korban mungkin akibat kualat.
SI akhirnya kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota. "Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan lagi dan surat visumnya juga baru keluar. Mudah-mudahan palaku segera diadili sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengaku, sudah menerima laporan dari keluarga korban kekerasan di bawah umur. "Perkembangan sementara sesuai yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), menunggu hasil visum dan siap digelar naik sidik," singkatnya.