SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi menghentikan sementara aktivitas bioskop Moviplex yang baru dibuka hari ini, Selasa, 28 September 2021. Keputusan itu diambil karena belum terbitnya surat izin dari pemerintah daerah.
Satuan Tugas Covid-19 lewat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengatakan pada Selasa ini pihaknya meninjau kesiapan Moviplex dalam menerapkan standar operasional prosedur pembukaan bioskop di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Satgas Covid-19 mengecek ulang kesiapan bioskop Moviplex ini untuk melaksanakan operasional," kata Dida, Selasa. "Hari ini lebih lengkap karena Pak Kapolres dan Pak Dandim serta jajaran hadir mengecek langsung kesiapan Moviplex," imbuh dia.
Dida menuturkan rancangan surat izin pembukaan bioskop Moviplex sebenarnya sudah disusun. Namun izin tersebut akan terbit setelah adanya peninjauan untuk memastikan kesesuaian penerapan prosedur dalam pembukaan bioskop di masa PPKM Level 3 Kota Sukabumi.
"Sekarang kita menghadap Pak Wali untuk menyampaikan hasil peninjauan," ujar Dida. "Pihak bioskop tetap kita tegur karena sudah menginformasikan ke publik sebelum surat izin keluar dari pemerintah," tambahnya.
Kendati begitu, Dida mengatakan penerapan standar operasional prosedur di Moviplex sudah sesuai. Tetapi, aktivitas di bioskop untuk sementara dihentikan sambil menunggu surat izin keluar, berdasarkan pengecekkan hari ini. "Standarnya sudah dipenuhi."
Sementara itu, pemilik bioskop Moviplex Agus Santoso mengakui belum adanya surat izin tertulis dari pemerintah daerah. Namun ia menyebut secara verbal pembukaan bioskop sudah diperbolehkan. "Kemarin sebenarnya sudah ada simulasi, secara verbal sudah tidak ada masalah, sudah boleh. Dari pemerintah pusat pun boleh, dari Pak Sekda pun sudah boleh secara verbal," kata dia. "Memang surat resminya belum selesai. Saya ada miss-nya di situ. Jadi mikirnya suratnya bisa sampai sebelum buka hari ini."
Agus pun menjelaskan bagi pengunjung yang sudah membeli tiket untuk penayangan Selasa ini tetap dibiarkan masuk untuk menonton. "Namun yang belum dihentikan dulu sambil nunggu surat izinnya keluar," ujarnya.
Sebelumnya, bioskop satu-satunya di Sukabumi itu telah menginformasikan rencana pemutaran kembali film pada Selasa. Agus mengatakan rencana tersebut diambil setelah Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi mengunjungi bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara tersebut.
Menurut Agus, kapasitas studio untuk sekali pemutaran film hanya diperbolehkan 50 persen. Selain itu, Moviplex juga harus memastikan protokol kesehatan berjalan baik. Ada tiga film bergenre laga yang siap diputar dalam tayangan perdana: Shang-Chi di studio 1, Black Widow di studio 2, dan Suicide Squad di studio 3.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, Kota Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 3. Inmendagri ini berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. Di level ini, bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.
Antara lain wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; kapasitas maksimal 50 persen serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk; dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, pada 20 Maret tahun lalu, manajemen Moviplex Sukabumi memutuskan menutup sementara aktivitas di bioskop yang dibuka pada 14 Maret 2020. Bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tersebut memiliki tiga studio, di mana satu studio dapat menampung hingga 190 orang.