SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Dalam aturan itu, Kabupaten Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 2. Kota Sukabumi pun bertahan di Level 3.
Aturan teranyar itu menetapkan ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) yang bersifat harian. Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota. Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining. Kota Sukabumi memiliki target 47 orang yang dites per harinya. Sedangkan Kabupaten Sukabumi targetnya 361 per hari.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu juga memuat ketentuan relaksasi kegiatan masyarakat, salah satunya syarat masuk mal. Berikut beberapa aturan terbaru yang diambil dari salinan Inmendagri yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com lewat WhatsApp, Selasa, 21 September 2021.
Di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
Kemudian, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Sementara di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak dijelaskan aturan anak berusia di bawah 12 tahun untuk pembukaan mal di daerah PPKM Level 2.