SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Eddy Satriya mengatakan program Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro atau BPUM untuk tahun 2021 akan segera dilaksanakan.
Namun penyaluran BPUM pada tahun ini terdapat sejumlah perubahan peraturan. Melansir dari laman Kemenkop UKM, inilah peraturan baru Banpres BPUM Rp1,2 juta per pelaku usaha di tahun 2021.
1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas bidang koperasi dan UKM. Tujuannya memudahkan koordinasi serta menciptakan database pelaku usaha mikro di tingkat dinas.
2. Validasi data NIK calon penerima BPUM menggunakan data dari dukcapil. Sementara untuk validasi penerima KUR dilakukan menggunakan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP).
3. Pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM wajib menyerahkan dokumen NIB/SKU. Hal ini untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.
"Dinas harus berperan aktif untuk mengusulkan pelaku usaha mikro di daerahnya masing-masing," tegas Eddy. Terutama untuk daerah-daerah yang masih rendah realisasi penerima BPUM pada tahun anggaran 2020.
Untuk memaksimalkan pengajuan usulan calon penerima BPUM, di tingkat dinas kota/kabupaten maupun dinas tingkat provinsi dibentuk kelompok kerja (pokja).
Sementara itu sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima.
Todal anggaran yang telah terserap mencapai Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun.