SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah mempersilakan pembukaan bioskop di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level dan 3 dan 2. Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 ini disambut manajemen bioskop Moviplex Sukabumi, yang selama pandemi tidak beroperasi.
Pemilik bioskop Moviplex Agus Santoso menyebut pihaknya sudah mempersiapkan pembukaan, salah satunya akan menemui Pemerintah Kota Sukabumi dan instansi terkait pada Selasa ini untuk membahas rencana tersebut. Ia pun mengatakan bioskop dalam kondisi baik karena selalu dirawat meski tidak beroperasi.
"Yang jelas pihak manajemen tidak mau buru-buru. Kita persiapkan sematang mungkin agar penonton bisa melepas kerinduan di bioskop dapat terpuaskan," kata dia, Selasa, 14 September 2021 melalui WhatsApp. "Akan kami bicarakan dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan instansi terkait," imbuh dia.
Sejumlah syarat yang tertuang di Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 pun disiapkan bioskop Moviplex. Antara lain penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, 50 persen kapasitas, dan lainnya. Agus pun membocorkan ada film baru yang siap diputar ketika bioskop Moviplex resmi dibuka kembali.
"Pastinya ada. Yang terpenting kita dapat izin dulu. Nanti (informasi film baru) akan kami upload di Instagram dan website," ujarnya. Ia juga memastikan tidak akan ada perubahan harga. "Harga masih sama kok semuanya."
Seperti diketahui, pada 20 Maret tahun lalu, manajemen Moviplex Sukabumi memutuskan menutup sementara aktivitas di bioskop yang dibuka pada 14 Maret 2020. Bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi tersebut memiliki tiga studio, di mana satu studio dapat menampung hingga 190 orang. Untuk harga tiket, mulai Senin hingga Kamis bertarif Rp 25.000, Jumat Rp 30.000, dan Sabtu serta Minggu bertarif Rp 35.000.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya resmi menerbitkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berlaku mulai 14 hingga 20 September 2021. Dalam aturan itu, Kabupaten Sukabumi masih menerapkan PPKM Level 2. Kota Sukabumi pun bertahan di Level 3.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut menetapkan sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat, salah satunya pembukaan bioskop. Berikut aturan pembukaan bioskop yang diambil dari salinan Inmendagri yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Selasa, 14 September 2021.
Di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan 3, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Pembukaan bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.