SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tengah menggenjot proses pembentukan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sukabumi berbasis syariah. Sejauh ini progres tahapan pembentukannya sudah mencapai sekitar 60 persen.
Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sukabumi, Yulipri, rencana pembentukan BPR syariah sudah mencuat sejak setahun terakhir. Sejumlah tahapan telah ditempuh untuk memenuhi persyaratan administratifnya.
Saat ini langkah yang sedang pemerintah daerah lakukan adalah mempersiapkan seluruh syarat untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai landasan pembuatan peraturan daerah.
"Tahun ini dalam proses penyusunan naskah akademisi dan analisa bisnis," tutur Yulipri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Persiapan Pembentukan atau TPP BPR Syariah Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Senin, 13 September 2021.
Setelah rampung, naskah akademisi berikut analisas bisnis tersebut akan diajukan kepada DPRD melalui Komisi III. Tujuan akhirnya adalah melahirkan payung hukum berupa peraturan daerah untuk mengesahkan pembentukan BPR Syariah Sukabumi.
Sekretaris TPP BPR Syariah Sukabumi, Wibowo Hadikusumah, menerangkan saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya memiliki bank konvensional yakni BPR Sukabumi. Atas sejumlah pertimbangan, diperlukan adanya lembaga perbankan yang berbasis pada ajaran Islam atau syariah.
"Sukabumi dijuluki sebagai kota santri, karena banyaknya pondok pesantren, ini salah satu pertimbangan untuk memperluas bisnis perbankan. Karena itulah sudah selayaknya pemerintah daerah memiliki BPR Syariah," ujar Wibowo.
Lebih dari itu, pertimbangan lain yang melandasi rencana ini adalah keberadaan BPR Syariah ditujukan untuk menciptakan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan transaksi perbankan.
KONTRIBUTOR: TONI KAMAJAYA