SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4,3,2,1 di sejumlah wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Di antaranya, wilayah aglomerasi Jabodetabek. Namun seiring dengan perbaikan Covid-19, dilakukan beberapa penyesuaian dalam perpanjangan kali ini.
Penyesuaian tersebut antara lain kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen. "Dan waktu operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujar Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 30 Agustus 2021.
Selanjutnya, akan ada uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Kemudian, seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi 2 shif, selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," ujar Luhut. Aturan lain masih sama seperti sebelumnya.
Sejak 21 Juli lalu, PPKM Level 4,3,2,1 di wilayah Jawa-Bali sudah diperpanjang hingga tujuh kali. Pemerintah melakukan evaluasi setiap sepekan sekali. Berdasarkan penilaian asesmen dalam evaluasi tersebut, suatu daerah bisa naik turun level tergantung kondisi wilayah masing-masing.
Sumber: Tempo