SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember tengah disorot karena menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19. Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto memberi peringatan kepada kepala daerah untuk tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan.
Ardian mengatakan aturan mengenai honor memang ada dan diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD. Namun, ia menegaskan honor itu hanya diberikan pada mereka yang punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan.
"Karena prinsip honor adalah diberikan pada ASN non ASN sepanjang dia punya kontribusi nyata dalam suatu kegiatan," kata Ardian saat dihubungi, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dari penelusuran Tempo di situs elhkpn.kpk.go.id, Hendy Siswanto terakhir kali melaporkan hartanya saat masih menjadi calon Bupati Jember pada 4 September 2020. Total harta kekayaan yang dimiliki Hendy Siswanto saat itu adalah Rp 27.282.686.765.
Hartanya mencakup; 74 tanah dan bangunan di Jember, Sidoarjo hingga Jakarta senilai Rp 12.529.173.000. Alat transportasi dan mesin berupa 2 unit Mercedes Benz; KIA Pregio; 2 unit Toyota Innova senilai Rp 1.540.000.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 86.982.560, surat berharga senilai Rp 2.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 7.378.398, serta harta lainnya senilai Rp 3.748.133.000.
SUMBER: TEMPO.CO