SUKABUMIUPDATE.com - Sejak Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 4, operasi patuh protokol kesehatan, salah satunya masker, semakin digiatkan. Tetapi, dalam razia yang dilakukan petugas gabungan di Jalan Raya Siliwangi Palabuhanratu, Rabu, 25 Agustus 2021, sebuah mobil pelat merah berhasil lolos.
Padahal, dalam pantauan di lapangan pada Rabu sore, sopir dan penumpang mobil pelat merah F 157 U, tidak memakai masker. Petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pemong Praja Kabupaten Sukabumi pun bergegas menghentikan kendaraan tersebut. Saat ditanya, pengemudi berdalih tak menggunakan masker karena baru pulang dari rumah sakit.
Kepala Kepolisian Sektor Palabuhanratu Komisaris Polisi Mangapul Simangunsong mengatakan kendaraan dinas Mitsubishi Kuda warna hitam itu langsung tancap gas usai ditanya petugas. "Setelah kita cek dari pihak Satpol PP, orang itu mengaku baru pulang dari rumah sakit dan lupa maskernya gak dipakai, padahal ada," ujar Mangapul.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, masyarakat di daerah PPKM Level 4, harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Selama PPKM Level 4 kita harus optimis memerangi Covid-19 dengan melakukan penindakan, seperti tidak pakai masker kami tindak dan kami selalu mengingatkan masker ini harga mati tidak bisa ditawar," ujar Komisaris Polisi Mangapul. Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Mangapul menyebut sanksi yang diberikan terhadap pelanggar yang tak memakai masker saat terjaring razia adalah hukuman fisik seperti push up. "Sampai sekarang hanya hukuman fisik aja. Rata-rata masyarakat itu bawa masker, kita temukan maskernya tidak dipakai bukan tidak ada, tapi dikantongi," katanya.