SUKABUMIUPDATE.com - Penambang emas berinisial S (30 tahun) tewas di bekas lokasi tambang rakyat di Kampung Cibangban RT 01/10 Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 24 Agustus 2021. Polisi menduga S meninggal dunia karena menghirup gas beracun di lubang tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ciemas Ajun Inspektur Polisi Dua Feri Sahromi mengatakan S meninggal dunia sekira pukul 09.00 WIB di bekas lubang tambang emas yang sudah tidak digunakan. "Diduga kehabisan napas karena ada gas beracun (zat asam)," kata Aipda Feri kepada sukabumiupdate.com.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi menyebut S masuk ke lubang tersebut untuk mengambil selang blower yang tidak terpakai. "Namun nahas lubang itu sudah hampir tiga bulan tidak dioperasikan," ujar Feri. S sendiri merupakan warga Kampung Cikanteh RT 02/10 Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas.
Tidak sendirian, S ke lokasi itu bersama dua rekannya sekaligus saksi dari insiden ini, yakni Mamat (52 tahun) dan Edi (45 tahun). Sebelumnya, S telah beberapa kali diperingatkan saksi agar jangan dulu masuk ke lubang bekas tambang emas tersebut sebelum blower angin dihidupkan cukup lama.
"Tetapi baru dihidupkan lima menit, korban langsung masuk ke bekas lubang tambang itu. Setelah 20 menit, S tidak kunjung keluar. Pas dilihat, sudah mengambang di bawah lubang yang memiliki kedalaman sekira 15 meter," kata Aipda Feri.
Feri berujar saksi yang juga rekan korban tidak langsung mengevakuasi S karena mesti mempersiapkan diri dengan menggunakan beberapa alat penghisap gas beracun berupa tiga blower. "Setelah 30 menit, korban baru bisa diangkat dan sudah dalam keadaan meninggal," imbuhnya.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka yang tidak jauh dari lokasi bekas tambang. Petugas kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dan/atau visum et repertum," kata Aipda Feri.