Masa Hukuman Berkurang, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Jumat 20 Agustus 2021, 02:00 WIB
Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Belakang, ia memperoleh remisi HUT RI ke-76.

Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Belakang, ia memperoleh remisi HUT RI ke-76.

SUKABUMIUPDATE.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada 17 Agustus 2021.

"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Rika mengatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Rika berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Djoko Tjandra sebelumnya dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dalam kasus tersebut, ia juga harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar pun dirampas untuk negara.

Di samping kasus tersebut, Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi Memilih19 Mei 2024, 19:27 WIB

Tetap dan Tepat, Filosofi Logo Achmad Fahmi Menuju Pilkada Kota Sukabumi 2024

Kontinuitas menunjukkan Achmad Fahmi berkomitmen melanjutkan program dan kebijakan yang sudah berjalan baik pada masa sebelumnya.
Achmad Fahmi resmi dideklarasikan oleh DPD PKS Kota Sukabumi sebagai bakal calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024. | Foto: Istimewa
Nasional19 Mei 2024, 19:09 WIB

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Tangerang Selatan Sempat Hilang Kontak

Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor registrasi PK-IFP tersebut memiliki rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber Foto : Akun X TMC Polda Metro Jaya)
Life19 Mei 2024, 19:00 WIB

15 Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Lakukan!

Inilah Sederet Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang, Jangan Pernah Lakukan!
Ilustrasi. Sikap Seenaknya yang Membuatmu Dibenci Orang (Sumber : Pexels/KeiraBurton)
Sukabumi19 Mei 2024, 18:28 WIB

Kawanan Monyet Resahkan Warga Nagrak Sukabumi, Masuk Warung hingga Kejar Anak Kecil

Kawanan monyet liar memasuki permukiman warga Kampung Kubang RT 03/RW05, Desa Cisarua, Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024).
Tangkapan layar video kawanan monyet ekor panjang memasuki warung warga di Nagrak Sukabumi, Minggu (19/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Life19 Mei 2024, 18:00 WIB

Bacaan Doa Memohon Kebahagiaan Hidup di Dunia dan Akhirat

Berikut bacaan doa memohon kebahagiaan hidup kepada Allah SWT yang bisa diamalkan umat muslim.
Ilustrasi - Bacaan Doa Memohon Kebahagiaan Hidup di Dunia dan Akhirat. (Sumber : pexels.com/@Monstera Production)
Nasional19 Mei 2024, 17:31 WIB

Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan, 3 Orang Tewas

Pesawat latih jatuh di BSD Tangerang Selatan. Tiga orang dikabarkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Kondisi pesawat latih yang jatuh di BSD Tangerang Selatan. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi19 Mei 2024, 17:04 WIB

BPJS Kesehatan Soal Isu Data Fiktif Kepesertaan JKN yang Dikeluhkan Bupati Sukabumi

BPJS Kesehatan angkat bicara terkait isu data fiktif kepesertaan JKN yang dikeluhkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sukabumi Dwi Surini. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Musik19 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Espresso Sabrina Carpenter yang Viral di TikTok

Lagu Espresso Sabrina Carpenter sudah ditonton sebanyak lebih dari 61 juta kali dan banyak dijadikan backsound music video viral di TikTok.
Ilustrasi. Official Video Lagu Espresso Sabrina Carpenter (Sumber : YouTube/SabrinaCarpenter)
Kecantikan19 Mei 2024, 16:00 WIB

8 Bahan Alami untuk Menghilangkan Komedo dan Cara Penggunaannya

Menggunakan bahan-bahan alami secara teratur dapat membantu mengurangi dan menghilangkan komedo.
Ilustrasi -  Komedo dapat muncul di berbagai area wajah, seperti hidung, dahi, dan dagu. (Sumber : Freepik.com)
Inspirasi19 Mei 2024, 15:00 WIB

Loker S1 Tekpang di Perusahaan Makanan, Jobseeker Ayo Daftar!

Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Ilustrasi. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Admin PDN ini dibuka hingga 1 Juli 2024 mendatang. (Sumber : Freepik)