Arti Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan: Merah, Putih, Kuning, dan Hijau

Sabtu 14 Agustus 2021, 02:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar akan diubahnya warna pelat nomor kendaraan, meskipun akan diterapkan tahun depan, tapi sudah menyedot perhatian masyarakat. Pelat nomor yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketentuan penggunaan warna pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia memang dibedakan berdasarkan peruntukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Lalu, dilansir dari humas.polri.go.id untuk penjelasan lebih rinci mengenai Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam aturan Peraturan Kapolri Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk pelat nomor kendaraan perseorangan sudah ditentukan memiliki dasar warna hitam dengan tulisan putih. Sementara itu, untuk kendaraan umum pelat nomornya berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.

Selain dua kelompok tersebut, ada pula tiga jenis pelat nomor dengan warna lain yang dibedakan menurut peruntukannya. Akan tetapi, kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan karena operasinya memang sangat terbatas.

Adapun jenis-jenis pelat nomor itu, yang pertama adalah memakai warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan instansi pemerintah.

Lalu, ada juga pelat nomor yang berwarna dasar putih, tetapi menggunakan tulisan biru. Ini menandakan bahwa kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Kemudian yang terakhir, pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan ke wilayah-wilayah Indonesia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:01 WIB

CSR PT Dwiharta Logistindo, Ini Daftar Lomba Agama di Cisande Cicantayan Sukabumi

Gebyar Ramadhan merupakan salah satu bentuk penyaluran CSR perusahaannya yang berkantor pusat di Jakarta
Pembukaan gebyar Ramadhan di Masjid Jami Al-Ikhlas RT 15/05 Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/3/2024). | Foto: Istimewa
Sehat28 Maret 2024, 21:00 WIB

Banyak Ditemui Pas Buka Puasa, 9 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asam Lambung

Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan
Ilustrasi - Berikut ini beberapa makanan yang harus dihindari oleh penderita asam lambung agar tidak menimbulkan masalah kesehatan (Sumber : Freepik/freepik)