SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan publik figur Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Sebelumnya, Dinar Candy diamankan polisi setelah melakukan aksi berbikini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM.
Disk Jockey itu ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya berdemo di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan hanya menggunakan bikini dan diunggah ke media sosial.
"Kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Nomor 36 tahun 2008," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Kamis malam, 5 Agustus 2021.
Aziz mengatakan Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Aziz menerangkan penetapan tersangka setelah pihak kepolisan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
"Ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC. Kemudian ada keterangan ahli baik, itu di ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya," ujar Azis.
Dalam video yang Dinar Candy unggah di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan demonstrasi menolak penerapan PPKM Level 4.
Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
"Saya stres karena diperpanjang," bunyi tulisanPPKM di papan yang Dinar bawa.
Aksi demo yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton. Apa lagi, Dinar melakukan aksi itu saat siang hari.
Setelah video itu viral, polisi akhirnya menangkap Dinar Candy di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Adik Dinar juga turut ditangkap dalam peristiwa itu dan ditetapkan sebagai saksi.
Sumber: TEMPO.CO