SUKABUMIUPDATE.com - BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro di Kota Sukabumi saat ini tengah membuka pendaftaran, salah satu syarat bisa mendapatkan BPUM adalah harus memiliki NIB.
Namun, karena adanya hambatan penyempurnaan OSS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP terkait hal tersebut (berkaitan dengan surat edaran dari pemerintah pusat). Maka Diskumindag menyatakan siap dampingi masyarakat untuk pembuatan NIB sementara.
NIB atau Nomor Induk Berusaha yang dibutuhkan untuk menjadi syarat BPUM bisa menggunakan SKU dari Kelurahan. Hal tersebut dibenarkan oleh Martin Wahyudi, Kasi Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro DISKUMINDAG.
“Kementrian memberi keterangan dalam surat edaran NIB/SKU, sehingga masyarakat bisa meminta SKU ke kelurahan saja. Bedanya SKU dengan NIB ada pada masa berlaku, SKU itu hanya berlaku satu bulan saja,” papar Martin pada sukabumiupdate.com Kamis 5 Juli 2021.
Martin juga menambahkan, jika pihak DISKUMINDAG siap bantu dan dampingi masyarakat yang terhambat memiliki NIB. “Ada pihak terkait yang siap bantu warga terkait pembuatan NIB, jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan silakan datang langsung ke kantor dan tidak lupa untuk patuhi prokes,” kata Martin.