SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 pada hari ini, Senin, 2 Agustus 2021. Sejumlah indikator akan digunakan untuk memastikan apakah kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak.
Menurut seorang sumber yang dikutip dari laporan Tempo, keputusan akhir pemerintah ini akan berdasar dua hal: situasi epidemiologi atau penularan Covid-19 di masyarakat pada tingkat daerah dan kapasitas respons kesehatan yang ada. "Itu yang digunakan sebagai dasar/basis adjustment dari policy kita," kata dia, Senin.
Selain itu, nantinya pertimbangan lain juga akan disesuaikan dengan dokumen terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 14 Juni 2021. Dokumen itu berjudul 'Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19'.
PPKM Level 3 dan 4 akan berakhir masanya pada hari ini atau Senin, 2 Agustus 2021. Regulasi tersebut merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat dan mulai diberlakukan sejak 21 Juli lalu.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, sebelumnya juga belum dapat memastikan apakah PPKM Level 3 dan 4 ini akan diperpanjang lagi atau tidak. Ia menyebut hal ini akan tergantung pada kondisi masing-masing daerah.
"Pemerintah kan hanya mengacu pada standar WHO yaitu berupa: indikator laju penularan (kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, kematian); indikator respons kesehatan (testing-positivity rate, tracing-kontak erat pada kasus konfirmasi, dan treatment-BOR); di samping itu ada indikator ketiga yaitu kondisi sosio-ekonomi masyarakat," kata Jodi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Kota Sukabumi dinyatakan masuk kriteria PPKM Level 4. Sementara Kabupaten Sukabumi menerapkan PPKM Level 3.
Presiden Joko Widodo pertama kali memberlakukan PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Belakangan, karena penambahan kasus Covid-19 belum terkendali, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan namun diganti nama menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Sumber: Tempo