SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap delapan orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu, polisi juga mengamankan sabu dan tramadol.
Para tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, kedelapan tersangka merupakan hasil tangkapan dalam dua minggu terakhir. "Sejak 14 juli 2021, jadi ada 6 LP yang kita tangkap dengan TKP sebanyak 4 lokasi di Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum," Kata Sumarni yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto.
Adapun tersangka yang yang dibekuk polisi adalah UN (39 tahun), SM (40 tahun), HP (39 tahun), WB (54 tahun), KZ (32 tahun), IS (54 tahun), AM (25 tahun) dan MR (20 tahun).
Berdasarkan data yang dirilis, tersangka berinisial UM dan SN mengedarkan dan menggunakan jenis sabu. Kemudian tersangka HP, WB dan KZ menjual dan menggunakan jenis sabu. Lalu tersangka IS mengedarkan obat keras terbatas dan tersangka AM, MR sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 38,43 gram, obat-obatan berbahaya jenis Tramadol 401 butir. Kemudian ada sejumlah uang Rp 50.000, 7 handphone dan 4 unit timbangan digital dan 1 buah ATM," papar Sumarni.
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.