Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Terbit, Simak Aturan Lengkap PPKM Hingga 2 Agustus

Selasa 27 Juli 2021, 10:42 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 443/802-Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tidak berbeda jauh dengan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus, surat edaran yang diterbitkan pada Senin, 26 Juli 2021 ini juga mengatur sejumlah pembatasan di Kota Sukabumi selama PPKM Level 4, antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH. Kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), di mana dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kegiatan sektor esensial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina. Semuanya dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Sedangkan untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. Sektor esensial ini dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan paling banyak 25 persen Work From Office atau WFO. Untuk sektor kritikal yang meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian sektor kritikal penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi paling banyak 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf.

Pelaksanaan kegiatan pada supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen) dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu pelaksanaan kegiatan pada pasar rakyat dan pertokoan yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, jumlah pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima layanan pesan antar atau delivery, bawa pulang atau take away, dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Baca Juga :

Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4 yang Mulai Dilonggarkan! Ini Aturan Lengkapnya

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan paling banyak tiga orang untuk setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditutup atau dihentikan sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang paling banyak 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Segala bentuk acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan antara lain resepsi pernikahan, festival, bazar, kontes, wisuda, dan acara lainnya yang sejenis, ditiadakan selama penerapan PPKM.

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di tingkat rukun tetangga dan/atau rukun warga, kelurahan, dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan sejumlah aturan yang termuat dalam surat edaran ini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik
Sukabumi19 April 2024, 12:00 WIB

Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi

Awalnya Lima menerima informasi bahwa siswi SMA Negeri 1 Cisaat ini pingsan.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat berinisial K saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Bola19 April 2024, 12:00 WIB

Bek Kiri Andalan Persib Ini Harus Absen Saat Pangeran Biru Jamu Persebaya

Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok.
Persib Bandung harus rela kehilangan Rezaldi Hehanusa saat mereka menjamu Persebaya di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu besok. (Sumber : Persib.co.id)