SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyelesaikan pembayaran dana insentif untuk tenaga kesehatan atau nakes penanganan Covid-19 pada Juli 2021. Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi mengatakan seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan insentif tersebut.
"Seluruh rumah sakit sudah mengajukan pencairan dana insentif nakes, lengkap dengan persyaratan administrasinya," kata Nina dikutip dari siaran pers Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 22 Juli 2021.
Sebelumnya, pembayaran dana insentif nakes yang menanganai Covid-19 sempat terhambat. Salah satu faktornya karena belum semua rumah sakit mengajukan serta adanya peraturan baru Kemenkes Nomor 12/2021 dan perubahan nomenklatur dalam Permendagri yang baru turun pada April 2021.
"Perubahan aturan itu mengakibatkan harus adanya penyesuaian yang membutuhkan waktu. Jadi ini masalahnya teknis saja, sehingga hingga pertengahan Juli kemarin baru 34 persenan lebih yang terbayarkan. Namun karena saat ini semua perubahan aturan itu sudah bisa kita ikuti, maka InsyaAllah bulan Juli ini semua bisa tersalurkan," ucapnya.
Baca Juga :
Untuk dana insentif nakes penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Rp 59,2 miliar dalam APBD TA 2021. Sehingga menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Jabar Nanin Hayani Adam, dana bukan kendala terhambatnya pembayaran insentif nakes.
"Dalam APBD sudah kita anggarkan, jadi ini bukan masalah dana, tetapi soal perubahan aturan," kata Nanin.
Di Jawa Barat sendiri terdapat lebih dari 41.000 nakes yang menerima insentif penanganan Covid-19. Mereka terdiri dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, dan tenaga medis lainnya, yang masing-masing mendapatkan insentif yang bervariatif.
Sumber: Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Barat