SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi tidak melarang kegiatan takbiran pada Idul Adha tahun 2021 walaupun berlangsung di tengah pembatasan ketat PPKM darurat. Namun ada sejumlah pembatasan yang harus dipenuhi untuk menjaga kesehatan bersama khususnya umat muslim yang merayakan Idul Adha.
Dikutip dari akun humas atau dokumentasi pimpinan Kota Sukabumi, Pemkot mengeluarkan panduan perayaan Idul Adha di tengah pandemi covid-19. Dari mulai takbiran, ibadah, hingga penyembelihan hewan kurban.
Dalam grafis yang di publish di akun medsosnya hari ini, Senin (19/7/2021) pemkot mempersilahkan warga untuk merayakan malam jelang idul adha dengan takbiran. Namun takbiran hanya boleh dilakukan oleh warga berusia 18 hingga 59 tahun atau dewasa di mushola atau masjid-masjid kampung dan pemukiman, dengan catatan dalam kondisi sehat.
Itupun dengan membatasi jumlah orang yang terlibat takbiran di dalam mushola atau masjid. Pengurus tempat ibadah wajib menyiapkan sejumlah alat kebersihan seperti hand sanitizer atau sarana mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Baca Juga :
Peserta takbiran juga diminta untuk mengatur jarak. "Menghindari kerumunan dan wajib pakai masker," tulis Pemkot Sukabumi.
Untuk kegiatan takbiran di mushola dan masjid-masjid pemukiman ini dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Atau tidak melebihi jam malam PPKM darurat.
"Takbiran keliling tidak boleh dilaksanakan baik arak-arakan maupun mobil keliling," tulis Pemkot dalam grafis tersebut. Untuk melihat lebih lengkap aturan ini, bisa klik DISINI!