SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia atau DPD APPSI Kota Sukabumi menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Mewakili pedagang pasar, Ketua Bidang Jaringan dan Komunikasi Antar Lembaga DPD APPSI Kota Sukabumi Abdurahman Rifai mengatakan perpanjangan PPKM Darurat akan semakin membuat para pedagang kesulitan ekonomi. "Secara ekonomi tidak mendukung, kami sangat keberatan. Semoga PPKM Darurat ini berakhir 20 Juli," kata dia, Sabtu, 17 Juli 2021.
Meski begitu, Rifai mengaku belum ada rencana untuk melakukan aksi menolak perpanjangan PPKM Darurat. Pihaknya masih berharap ada sistem yang melonggarkan penerapan PPKM Darurat di Kota Sukabumi yang diterbitkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Kami sangat berharap PPKM Darurat ini tidak diperpanjang. Tapi kalau ini memang sudah program pemerintah, paling tidak kami mohon kepada Forkopimda untuk memberi kelonggaran atau pakai sistem apa saja yang penting perekonomian masyarakat bisa berjalan," jelasnya.
Rifai menuturkan keluhan yang saat ini datang dari masyarakat soal PPKM Darurat ini adalah berkaitan dengan kondisi ekonomi. "Kami berharap bisa berjualan kembali. Apapun aturan dari pemerintah, kami memohon bantu mata pencaharian kami," kata dia.
Dalam kesempatan wawancara tersebut, para pedagang turut menerima bantuan paket sembako dari Kapala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni. "Ada sekira 700 paket sembako yang kami terima sampai hari ini. Terima kasih banyak," ujar Rifai.
Baca Juga :
Selama penerapan PPKM Darurat ini pun tercatat sejumlah pelanggaran di Kota Sukabumi. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat, dalam keterangan tertulis mengatakan ada 112 pelanggar selama operasi yustisi 7 hingga 16 Juli 2021.
Dari 112 pelanggar, 65 di antaranya adalah warga yang kedapatan tidak patuh protokol kesehatan seperti memakai masker. Sementara 47 lainnya merupakan pelaku usaha. Total denda yang terkumpul dari para pelanggar tersebut adalah Rp 14.440.000.
Sebelumnya pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021, setelah sebelumnya diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang diperpanjang ini pemerintah mendorong gotong royong untuk saling membantu khususnya warga yang mengalami dampak ekonomi akibat pembatasan aktivitas tersebut.