Belum Tahu? Simak Aturan Penggunaan Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya

Jumat 16 Juli 2021, 09:55 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pada 12 Juli lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Adapun yang termasuk ke dalam jenis kendaraan tersebut yaitu mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pengangkut tabung oksigen.

Tidak bisa dipungkiri, mobil jenazah dan ambulans mendapatkan prioritas baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan. Walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional pekerjaan (SOP) agar tidak mengganggu pengendara yang lain.

Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respons gawat darurat.

Mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Meski begitu, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain. Kedua mobil ini diberikan batas maksimum 40 kilometer/jam di jalan biasa dan 80 kilometer/jam di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.

Walaupun sama-sama memiliki prioritas di jalan, kedua mobil tersebut memiliki perbedaan seperti komponen yang terdapat di dalamnya. Untuk mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.

Hal tersebut bertujuan untuk pertolongan gawat darurat rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah.

Selain kedua mobil tersebut, menurut undang-undang ini, mobil lain yang mendapatkan prioritas yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Selain itu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi16 April 2024, 16:06 WIB

Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihentikan Polisi di GT Parungkuda Sukabumi

Berikut pengakuan sopir ambulans yang dihentikan polisi di simpang GT Parungkuda Sukabumi usai dilaporkan ugal-ugalan saat one way.
Ambulans yang dicegat polisi di GT Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Bola16 April 2024, 16:00 WIB

PSM Makassar vs PSIS Semarang di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
PSM Makassar vs PSIS Semarang akan tersaji malam ini mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X@PSM_Makassar/@psisfcofficial).
Sehat16 April 2024, 15:30 WIB

6 Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Berikut Beberapa Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. Bisa Dibuat Sendiri di Rumah!
Ilustrasi. Rekomendasi Air Rebusan yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/Teejay)
Sukabumi16 April 2024, 15:24 WIB

Rata dengan Tanah, Tiga Rumah Habis Kebakaran di Gegerbitung Sukabumi

Api diduga muncul di atap rumah semi permanen milik Mak Ijah (74 tahun).
Petugas saat memadamkan kebakaran rumah di Kampung Gegerbitung RT 04/01 Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/4/2024). | Foto: P2BK Gegerbitung
Inspirasi16 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Juru Masak (Cook) di Salah Satu Coffee di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com/@wirestock)
Sukabumi16 April 2024, 14:50 WIB

Perumdam TJM Sukabumi Suplai Air Bersih untuk Kebutuhan Pemudik di Parungkuda

Perumdam TJM Sukabumi suplai puluhan ribu liter air bersih untuk kebutuhan pemudik melalui mobil toilet gratis di Parungkuda.
Mobil toilet gratis yang disediakan Kementerian PUPR di posko mudik disuplai air bersih dari Perumdam TJM Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola16 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya vs Dewa United Liga 1: Bajol Ijo Incar 3 Poin di Kandang!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persebaya Surabaya vs Dewa United berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : persebaya.id/istimewa).
Sukabumi16 April 2024, 14:21 WIB

Ditinjau Pj Wali Kota, MPP Sukabumi Buka 83 Layanan saat Hari Pertama Kerja

Ada sekitar 100 layanan yang bisa digunakan masyarakat di MPP.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat meninjau MPP DPMPTSP pada Selasa (16/4/2024). | Foto: Website Pemkot Sukabumi
Sukabumi16 April 2024, 14:13 WIB

Ragam Potensi Wisata hingga Perikanan di Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi

Sentra ikan hias, berikut ragam potensi wisata dan ekonomi di Kecamatan Caringin Sukabumi.
Kantor Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat16 April 2024, 14:00 WIB

5 Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan, Bisa Mengatur Gula Darah

Kandungan dalam daun sirsak ini dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh (imun) dan melindungi tubuh dari infeksi.
Ilustrasi. Manfaat Air Rebusan Daun Sirsak untuk Kesehatan (Sumber : Pexels/ArturoA)