SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat cacing Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan Covid-19.
Ivermectin disebut-sebut bisa mengurangi peradangan yang ditimbulkan akibat virus SARS CoV 2 penyebab sakit Covid-19. Ivermectin juga sebelumnya dikabarkan masih dalam tahap uji klinis untuk diberikan kepada pasien Covid-19 di Indonesia.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran BPOM Nomor PW. 01.10.3.34.07.21.07 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA).
Surat ini ditandatangani Mayagustina Andarini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor, dan Zat Adiktif BPOM, pada 13 Juli 2021.
Dalam surat edaran menyebutkan beberapa obat, salah satunya Ivermectin mendapatkan izin darurat dari BPOM, yang berarti obat tersebut bisa didistribusikan kepada apotek untuk penanganan Covid-19.
"Pendistribusian Obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di Apotek," tulis BPOM dalam surat edaran tersebut, dikutip suara.com, Kamis (15/7/2021).
Lantaran masih dalam bentuk izin darurat, maka BPOM mewajibkan fasilitas distribusi seperti apotek, puskesmas, klinik, rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) harus melaporkan pemberian obat EUA termasuk ivermectin kepada BPOM selama dua minggu sekali.
"Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan harus dilakukan selama periode Juli hingga September 2021, dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian," pungkas BPOM RI.
SUMBER: SUARA.COM