SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 5 warga negara asing (WNA) dari area pertambangan di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). 5 WNA itu terdiri dari 4 asal China dan 1 asal Malaysia.
Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Taufan mengatakan, keberadaan WNA itu merupakan informasi dari masyarakat.
"Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi beserta pihak Polres Sukabumi menggelar aksi operasi mandiri di daerah Simpenan, dimana menurut informasi masyarakat terdapat kegiatan warga negara asing China. Informasi masuk kepada kami ke kantor, dengan demikian kami harus menindak lanjut," ujar Taufan.
Menurut Taufan, saat anggota kantor Imigrasi dan anggota Polres Sukabumi menuju lokasi memang ditemukan ada 4 WNA China. Taufan menyatakan, saat petugas datang mereka seperti kaget. "Mereka sedikit berlari, itu mencurigakan bagi kami," ujar Taufan.
Petugas lalu membawa 4 WNA itu ke tempat tinggal mereka. Saat dibawa ke tempat tinggalnya di area pertambangan, terdapat satu orang lagi WNA berasal dari Malaysia juga yang kemudian ikut diamankan.
Kantor Imigrasi menduga WNA tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
"Kami menduga bahwa mereka melanggar izin tinggal, atau tidak sesuai dengan izin tinggalnya," sambung Taufan.
Untuk memastikannya, 5 WNA itu dibawa ke kantor Imigrasi. "Jadi pada saat ini akan kami periksa dahulu di Kantor Imigrasi , jika memang terdapat pelanggarannya maka kami akan tindak sesuai dengan SOP," jelasnya.
Taufan menuturkan, dari informasi yang didapat 5 WNA ini melakukan penambangan. Tapi faktanya mereka tidak melakukan aktivitas penambangan.
"Dari fakta di lapangan mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan. Namun mereka berada di lokasi pertambangan di Simpenan," tandasnya.