SUKABUMIUPDATE.com - Disperkim atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, melakukan penutupan sementara sejumlah fasilitas RTH atau Ruang Terbuka Hijau.
Spanduk bertuliskan "Dengan Diberlakukannya PPKM Darurat Lokasi Wisata ini Ditutup Sejak Tanggal 3 Sampai 20 Juli 2021" terpampang di Taman Citepus Palabuhanratu. Hal tersebut dilakukan guna menghindari masyarakat yang bandel dan tetap mendatangi tempat umum serta area terbuka seperti Taman Citepus ini.
Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman, Dedi Hidayat mengatakan penutupan ruang terbuka hijau di sejumlah lokasi di kabupaten Sukabumi sudah dilakukan sejak pemberlakukan PPKM Darurat 3 Juli 2021 lalu.
"Sampai dengan 30 Juli nanti, RTH di tutup sementara, kita sudah pasang spanduk himbauan penutupan disetiap RTH di Kabupaten Sukabumi," ujar Dedi.
Baca Juga :
Dedi menjelaskan, hal tersebut untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang bandel dan tetap datang ke taman ruang terbuka hijau. Oleh karena itu sejumlah penjagaan di taman sudah disiapkan untuk memantau setiap waktu. "Kita terjunkan dan berdayakan tenaga jaga taman, bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk mengawasi dan menghimbau masyarakat jika sewaktu-waktu terlihat datang dan bandel mendatangi RTH," pungkasnya.
Dedi mengharapkan agar semua lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi saat ini, "mudah-mudahan masyarakat paham dengan kondisi saat ini, intinya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," tegasnya.