SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun sudah bisa dimulai. Menurut Menkes, pelaksanaanya akan dilakukan di sekolah dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat atau Kanwil Kementerian Agama setempat, khusus bagi madrasah atau pesantren.
"Vaksinasi ini akan dilakukan di dinas-dinas pendidikan, di sekolah. Agar tak bentrok dengan program vaksinasi yang jauh lebih beresiko yaitu 18 tahun ke atas," ujar Budi dalam rapat di Komisi IX DPR RI, Senin, 5 Juli 2021.
Budi Gunadi mengatakan vaksinasi bagi anak sudah bisa dilakukan pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi izin penggunaan vaksin bagi anak. Hal ini juga telah didukung rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Baca Juga :
Pemerintah juga berpatokan pada pelaksanaan vaksinasi di dunia, yang juga sudah diberikan pada anak-anak. Vaksin yang akan digunakan di Indonesia adalah Vaksin Sinovac dengan dosis sebanyak 0,5 ml, yang akan diberikan sebanyak dua kali, dengan interval minimal 28 hari.
"Setelah kita melihat apa yang sudah jadi best practices di dunia, itu diberikan antar 12-17 tahun," kata Budi.
Nantinya, anak-anak yang akan divaksin akan diskrining terlebih dahulu sebelum penyuntikan. Setelah itu, juga akan dilakukan observasi usai injeksi dilakukan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksin bagi anak, adalah membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. Nantinya, pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
SUMBER: TEMPO