SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan sejumlah ketentuan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Ketentuan ini tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan selama PPKM Darurat, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah. Kebijakan itu diambil demi menghindari kerumunan di tempat ibadah. Kemudian tempat wisata, hiburan, dan olahraga semuanya ditutup hingga 20 Juli 2021.
"Restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, tapi take away atau delivery. Pusat perbelanjaan mal ditutup sementara," kata Iyos, Jumat, 2 Juli 2021.
Iyos menjelaskan pasar dan toko kelontongan masih dibuka dengan kapasitas 50 persen dan waktu buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB. "Tadi disampaikan Pak Dandim ada operasi jam malam untuk monitoring apabila melanggar ada sanksi," jelas Iyos. Untuk sanksi, kata Iyos, masih akan dibahas secara khsusus merujuk kepada aturan yang ada.
"Kami sedang mempersiapkan perangkat hukumnya, baik lunak maupun keras," ucapnya. "Kita masih perbincangkan sesuai arahan pemerintah pusat. Ada UU tentang Kekarantinaan atau UU Darurat. Kita akan bahas secara khusus. Di kita ada Perda Trantimbumas," kata dia.
Iyos juga meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat tersebut dengan baik. "Kepada pelaksana di lapangan juga diharap bisa arif dan bijak karena kita dalam kondisi yang darurat," pungkasnya.