SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri memastikan Kabupaten Sukabumi masuk ke salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat.
Keputusan ini diperoleh setelah jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Juli 2021.
Iyos mengatakan dalam penerapan PPKM Mikro Darurat tersebut akan diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro Proporsional yang sebelumnya dilakukan. "Bentuknya seperti apa PPKM Mikro Darurat ini mungkin akan lebih ketat lagi," katanya.
PPKM Mikro Darurat, kata Iyos, diterapkan di daerah di Jawa dan Bali, baik yang berstatus zona merah, orange, maupun kuning, termasuk Kabupaten Sukabumi. "Jawa-Bali semuanya tanpa kecuali merah, orange, kuning, pokoknya Jawa Bali PPKM Darurat," ujarnya.
PPKM Mikro Darurat ini akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Saat ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi tengah menyusun aturan teknis terkait pengetatan yang akan dilakukan.