SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi mendukung rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengenai anak aman untuk divaksin. Salah satu dasar pemberian vaksin Covid-19 untuk anak yaitu dengan memperhatikan pemenuhan hak anak.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi Nuraeni Komarudin menanggapi webinar yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tema 'Perlindungan Anak dari Covid-19'.
Baca Juga :
"Dengan memperhatikan pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Kota Sukabumi mendukung rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), bahwa anak aman untuk di vaksin termasuk anak berkebutuhan khusus. Kemudian pelaksanaan teknisnya pun aman dilakukan dan kami akan berkomunikasi dengan satgas Covid-19," tutur Nuraeni kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/7/2021).
Sementara itu, dalam webinar yang diselenggarakan KemenPPPA, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Yogi Prawira mengharapkan orang tua berperan untuk menyampaikan kepada anak mengenai bahaya yang disebabkan oleh virus corona.
Lebih lanjut, Yogi menyatakan terdapat protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah ketika anak terpapar Covid-19 yaitu melakukan modifikasi ruangan, gunakan masker dan hal yang boleh dan tidak boleh (do's dan dont's).
"Modifikasi ruangan yaitu pisahkan zona pasien dengan zona bersih di rumah, meliputi kamar tidur, kamar mandi dan area bermain anak, bila tidak memungkinkan zona terpisah upayakanjaga jarak minimal 1 meter dengan anak yang sakit. Upayakan ventilasi udara yang baik untuk pergantian udara dan bila harus memakai kamar mandi bersama, upayakan anak yang positif menggunakan kamar mandi terakhir dan beri jarak dengan pemakai kamar mandi berikutnya," jelas Yogi.
Adapun soal penggunaan masker, Yogi menuturkan anak usia lebih dari 2 tahun atau yang sudah pandai menggunakan masker, dianjurkan menggunakan masker dengan cara yang benar. Berikan "istirahat masker" apabila anak sedang di ruangan sendiri dan masker tidak perlu digunakan saat anak tidur.
Untuk hal yang boleh dan tidak boleh (do's dan dont's) yaitu pengasuh di ruang yang sama harus selalu menggunakan masker dan pelindung mata, sarung tangan sekali pakai dan celemek sekali pakai atau baju luar yang dapat dicuci. Kemudian pengasuh mencuci tangan setiap sebelum dan sesudah berinteraksi dengan anak. Lalu sebisa mungkin menjaga jarak (termasuk saat tidur) terutama jika pengasuh negatif.
Masih dalam boleh dan tidak boleh (do's dan dont's) yaitu buang masker dan sarung tangan di tempat plastik khusus dan buang di tempat sampah berbeda.
"Bila orangtua atau pengasuh harus merawat anak lain yang negatif, maka harus mandi dan ganti baju terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan anak, cuci pakaian anak dan baju luar pengasuh secara terpisah dengan air hangat dan deterjen, jangan memakan makanan sisa anak yang tersisa atau menggunakan alat makan anak dan pengasuh juga menjaga kesehatan dan harus minum suplemen," jelasnya.
Mengenai vaksin, Yogi menuturkan upaya pencegahan Covid-19 pada anak dengan memberikan vaksin tentu saja harus disertai dengan upaya lain yang dapat mencegah penularan. Berikan arahan terhadap anak untuk mengetahui pentingnya menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mematuhi protokol kesehatan dan tidak berkumpul atau bermain.