SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat pemberitahuan tentang larangan menyelenggarakan kegiatan kedinasan maupun kemasyarakatan di area Pendopo Sukabumi, Pendopo Palabuhanratu, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Surat bernomor 443.1/4220-Umum yang tertanggal 24 Juni 2021 itu ditandatangani PJ Sekretaris Daerah Barnas Adjidin dan ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi. Larangan itu dikatakan sebagai tindaklanjut Keputusan Bupati bernomor 443.1/Kep.502-Hukum/2021.
Keputusan Bupati sendiri membahas tentang perpanjangan kedelapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM secara proporsional untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Larangan ini berlaku hingga 5 Juli 2021. "Apabila diperpanjang lagi PPKM, maka akan diberitahukan lebih lanjut," bunyi surat itu.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri turut membenarkan ihwal surat pemberitahuan tersebut. "Itu biar lebih detailnya dengan Kabag Umum. Iya Pak Sekda yang menandatangani," kata Iyos via telepon pada Senin, 28 Juni malam. Iyos tidak menjelaskan secara rinci alasan larangan tersebut.
Baca Juga :
Berdasarkan pantauan pada Selasa, 29 Juni 2021 sekira pukul 11.00 WIB di lingkungan Pendopo Palabuhanratu, tidak tampak ada kegiatan dan hanya terlihat beberapa orang saja.
Dikonfirmasi terpisah, Staf Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia Handayani menyebut tidak ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Itu menindaklanjuti Keputusan Bupati tentang PPKM sama edaran larangan berkerumum," kata dia. "Kan banyak giat-giat dinas yang dilaksanakan, di mana potensi kerumunan itu terjdi," tambah Yulia.