Vonis Hakim, 6 Warga Sukabumi Kasus Sabu Ratusan Kg di Sukaraja Lolos Hukuman Mati

Sabtu 26 Juni 2021, 15:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Enam terdakwa kasus narkotika jenis sabu ratusan kilogram jaringan internasional Timur Tengah yang diungkap di Sukabumi pada Juni 2020 lalu, dinyatakan lolos dari vonis hukuman mati setelah banding yang diajukan kuasa hukum dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Keenam orang itu sebelumnya mendapat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 dan saat ini menerima keringanan hukuman menjadi belasan tahun penjara usai pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi diterima. Yang meringankan keenamnya adalah mereka bukan pemeran utama dalam kasus tersebut.

Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi mengatakan vonis mati yang diterima keenam terdakwa diubah menjadi hukuman 15 dan 18 tahun penjara. "Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Dedi, Sabtu, 26 Juni 2021.

"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," tambah dia.

Enam terdakwa yang saat ini mendapat hukuman 15 tahun penjara adalah Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey. Sementara dua orang lainnya masing-masing menerima hukuman 18 tahun, yakni Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga.

"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," kata Dedi.

Dedi menyebut enam terdakwa yang lolos dari hukuman mati tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, di mana empat di antaranya sebagai nelayan asal Palabuhanratu. " Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini," ucapnya.

Dedi menjelaskan keenam terdakwa itu memiliki peran yang berbeda, di mana empat orang yang berprofesi sebagai nelayan menjemput sabu dari laut ke Palabuhanratu dan dua lainnya (Riris Rismanto alias Santri dan Yunan Febdiantono Citavaga) membawa sabu tersebut dari Palabuhanratu ke Perumahan Taman Anggrek Sukaraja.

Baca Juga :

Jemput Sabu Ratusan Kg di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Samsul Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis mati untuk 13 terdakwa atas kasus tersebut dengan barang bukti sabu 359,37 kilogram. Pembacaan vonis digelar pada Selasa, 6 April 2021 secara virtual. 

Majelis Hakim bersidang di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu. Sementara Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan para terdakwa serta kuasa hukumnya di lembaga pemasyarakatan Warungkiara. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin serta hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto dalam konferensi pers usai sidang mengatakan vonis atau putusan terhadap terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya,"  kata Bambang Yunianto kepada awak media.

Dari 13 terdakwa narkotika yang divonis mati Majelis Hakim, sembilan di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dan empat Warga Negara Asing. Kasus ini dirilis Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2020.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life27 April 2024, 10:30 WIB

Stres dan Kecemasan, 5 Penyebab Susah  Tidur  yang Harus Anda Diwaspadai

Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur.
Ilustrasi - Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur. | (Sumber : Freepik.com/@DCStudio)
Sukabumi Memilih27 April 2024, 10:15 WIB

Didukung Golkar Gerindra dan PPP, Asjap Percaya Diri Maju di Pilkada Sukabumi

Asjap mengaku bahagia dan percaya diri atas kepercayaan yang didapatnya.
Asjap setelah acara deklarasi koalisi di Grand Sulanjana, Jalan Salabintana, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Jumat, 26 April 2024. | Foto: SU/Asep Awaludin
Life27 April 2024, 10:00 WIB

9 Alasan Mengapa Semakin Dewasa Kamu Pasti Merasa Kesepian

Ada beberapa alasan yang menunjukan seseorang mengalami kesepian dalam hidupnya.
Ilustrasi - Ada beberapa alasan yang menunjukan seseorang mengalami kesepian dalam hidupnya. (Sumber : pexels.com/mikoto.raw Photographer).
Life27 April 2024, 09:30 WIB

5 Manfaat Bangun Subuh Bagi Mental dan Fisik, Nomor 3 Bisa Anda Rasakan Sendiri

Secara umum, bangun subuh memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik, mental, dan spiritual.
Secara umum, bangun subuh memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik, mental, dan spiritual.| Sumber: Freepik.com (jcomp)
Sehat27 April 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Teh Serai yang Kaya Antioksidan untuk Mengontrol Tekanan Darah Tinggi

Teh serai menyimpan beragam manfaat kesehatan bagi tubuh manusia.
Ilustrasi - Teh serai menyimpan beragam manfaat kesehatan bagi tubuh manusia. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sehat27 April 2024, 08:45 WIB

5 Manfaat Kesehatan Teh Hijau untuk Program Diet yang Jarang Diketahui

Teh hijau juga dikenal memiliki beragam manfaat untuk kesehatan tubuh seperti mendukung penurunan berat badan.
Ilustrasi - Teh hijau juga dikenal memiliki beragam manfaat untuk kesehatan tubuh seperti mendukung penurunan berat badan. (Sumber : Pixabay.com/arum33).
Inspirasi27 April 2024, 08:12 WIB

LW Doa Bangsa Sosialisasikan Wakaf dalam Acara Temu Rembug PPPH Kabupaten Kuningan

Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan
Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus temu rembug dengan calon pengurus LPPPH EWI kabupaten Kuningan (Sumber : Istimewa).
Sehat27 April 2024, 08:00 WIB

6 Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak

Berikut Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Mendukung Kecerdasan Anak. Ayah Bunda Yuk Simak!
Frittata, Olahan Telur. Rekomendasi Makanan Mengandung Omega 3 untuk Kecerdasan Anak (Sumber : via tastyfitnessrecipes)
Life27 April 2024, 07:00 WIB

Lakukan Sekarang! 7 Kebiasaan Positif di Pagi Hari yang Akan Membentukmu Menjadi Orang Sukses

Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.
Ilustrasi. Membaca Buku | Kebiasaan positif di pagi hari ini akan membentukmu menjadi orang sukses di masa depan.(Sumber : pixabay.com/@455992)
Inspirasi27 April 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 April 2024, Yuk Cek Dulu Sebelum Jalan-jalan di Akhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 26 April 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)