SUKABUMIUPDATE.com - Warga Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mempertanyakan surat nikah yang belum juga diterima. Mereka yang belum menerima buku nikah itu melaksanakan pernikahan pada tahun 2015, 2017, 2018 dan 2019 serta mengeluarkan sejumlah biaya.
Tokoh pemuda Desa Rambay, Parman menyatakan, yang baru terdata di Kampung Cibeureum ada lima pasangan suami istri yang belum menerima surat nikah. Padahal mereka memberikan uang kepada Amil mulai dari besaran Rp 1 juta hingga 1,3 juta.
"Namun sampai saat ini surat nikahnya belum diterima, sedangkan mereka sangat membutuhkan surat nikah untuk administrasi kependudukan anak - anaknya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Tegalbuleud, Jaenudin menjelaskan tak tahu pasti penyebab pasti kenapa buku nikah itu tak kunjung diterima warga yang melaksanakan pernikahan pada tahun tersebut. Sebab Jaenudin baru 1 tahun kurang menjabat sebagai KUA Kecamatan Tegalbuleud.
Kendati demikian, buku nikah tak kunjung diterima warga karena adanya kemungkinan terganjal beberapa persyaratan yang belum terselesaikan. "Salah satu contoh apabila pernikahan di suatu daerah itu statusnya janda cerai hidup atau duda cerai hidup, nah KUA itu tidak bisa menerima apabila tidak dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan, sedangkan masyarakat dalam hal pernikahan sudah dijadwalkan," jelasnya.
"Apabila kurang persyaratan tersebut KAU menolak," imbuh Jaenudin.
Lebih lanjut, Jaenudin kemungkinan pernikahan tersebut dilaksanakan secara agama oleh tokoh atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau amil. "Kemungkinan P3N belum melaporkan ke KUA, menunggu persyaratan terpenuhi. Ini analisis saya, karena memang pernikahan pada tahun itu saya belum bertugas ke KUA Tegalbuleud," paparnya.
Jaenudin menyatakan, baru menerima laporan buku nikah dari 2 pasangan di Kampung Cibereum. "Untuk itu kami bersama Kades akan menelusuri. Dan yang menikahkan pada tahun itu, harus bertanggung jawab," jelasnya.