SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Pansus IV Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, H.A Sopyan BHM mengatakan perubahan Perda harus mampu mendorong peningkatan budaya baca masyarakat Jawa Barat.
Menurut H.A Sopyan budaya sebagai pikiran atau akal budi akan tercermin di dalam pola pikir, sikap, ucapan, dan tindakan seseorang didalam hidupnya. Budaya baca kata dia diawali dari sering membaca atau bisa dilakukan sehingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan atau budaya.
Baca Juga :
“Budaya baca itu suatu sikap dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara teratur dan berkelanjutan. Budaya ini yang harus jadi gol dari regulasi baru nanti,” kata H.A Sopyan kepada sukabumiupdate.com, Selasa (25/5/2021).
Lebih lanjut menurut anggota Komisi II ini budaya baca akan tumbuh dari kebiasaan membaca, sedangkan kebiasaan membaca sendiri tumbuh dari minat membaca, dan minat baca sendiri akan terpelihara jika tersedia bahan bacaan yang baik, menarik, memadai, baik jenis, jumlah maupun mutunya.
“Dari rumusan konsepsi tersebut, tersirat bahwa minat baca perlu dibangkitkan sejak usia dini,” ujar dia.
Karena itu, melalui perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ke depan ia berharap minat baca warga Jawa Barat bisa tumbuh dan meningkat. “Ini tugas kita semua, terutama anak-anak kita harus dibantu dan difasilitasi agar minat bacanya meningkat, baik ketika mereka ada d sekolah, di keluarga maupun di lingkungan sosial,” tukasnya.