SUKABUMIUPATE.com - Pria berinisial W alias Bima alias Bli alias Mbah Gimbal yang merupakan pelaku penculikan bocah asal Kota Sukabumi dijerat pasal tentang perlindungan anak.
Pelaku dijerat pasal 76F jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2021 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, polisi berhasil menemukan bocah berusia 11 tahun asal Kota Sukabumi yang menjadi korban penculikan. Selain menemukan korban, secara bersamaan polisi juga membekuk pelaku penculikan di Tangerang, Senin (24/5/2021) petang. Selama di Tangerang, pelaku mengajak korban memulung barang bekas dan tinggal di becak.
Penculikan oleh pria yang juga memiliki nama panggilan Mbah Gimbal itu terjadi pada pada Minggu 11 April 2021. Ketika itu, korban berinisial AM yang merupakan warga Jalan Sikib RT 04/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diajak untuk bertemu dengan pelaku di sebuah warnet.
Baca Juga :
Setelah itu korban dibawa ke Bogor kemudian ke Tangerang pakai becak milik pelaku. Selama di Tangerang itu, korban diajak memulung barang-barang bekas.
“Alhamdulillah korban dalam keadaan sehat dan memang sedikit kurang bersih. Karena korban diajak memulung barang bekas di daerah Tangerang. Dia tinggalnya di becak,” jelas Kapolres Sukabumi AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (24/5/2021) malam.
Mengenai kemungkinan aksi penculikan ini tak sekali saja dilakukan pelaku, Kapolres menyatakan akan terus penyelidikan dan melakukan pengembangan. “Itu yang akan kami kembangkan, sedang kami selidiki apakah ada tindak pidana lain, apakah ada korban lain,” tegas Sumarni.
Sumarni menyatakan, korban sudah mengenal pelaku karena merupakan teman bermain game online. Maka dari itu Sumarni mengingatkan masyarakat untuk waspada apabila anak bermain dengan orang yang tak diketahui latar belakangnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, tolong anak-anaknya dijaga. Jangan dibiarkan anak bermain dengan orang yang tidak diketahui latar belakangnya. Jangan biarkan anak-anak asyik sendiri bermain handphone atau gadget dengan orang yang tidak kita kenal,” jelasnya.
Sumarni menyatakan, dari mulai terjadinya penculikan pada Minggu 11 April 2021 hingga Senin 24 Mei 2021, banyak pihak yang membantu Polres Sukabumi Kota melakukan pencarian, diantaranya Mabes Polri dan Polres Tangerang.