SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah bangunan semi permanen di Kampung Nangklak RT 01/01 Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dipasangi garis polisi usai digerebek warga pada Minggu, 23 Mei 2021 malam.
Bangunan tersebut didatangi warga lantaran diduga menjual obat-obatan terlarang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan itu dikenal sebagai gerai atau konter handphone.
Ketua Rukun Tetangga setempat, Heru Yanuar Priatna mengatakan pemilik bangunan tersebut berasal dari Aceh dan telah beberapa bulan menyewa lahan di lokasi tersebut.
"Itu sebetulnya konter handphone milik seseorang yang berasal dari Aceh, tetapi saya dan warga sering kali melihat ada orang yang membeli obat-obatan tramadol di situ," kata Heru kepada sukabumiupdate.com, Senin, 24 Mei 2021.
Sementara itu, Panit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cicurug Ajun Inspektur Polisi Dua Suhayandi turut membenarkan peristiwa penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli obat-obatan terlarang tersebut.
"Ya benar tadi malam saya sama Kapolsek, warga, dan ketua RT menggerebek konter handphone," katanya. Namun saat penggerebekan dilakukan, pemilik bangunan tersebut sedang tidak ada di lokasi.
Suhayandi pun mengaku belum menemukan barang bukti obat-obatan terlarang yang dimaksud. "Tapi kita belum menemukan barang bukti ketika kita satroni ke sana. Kita tunggu aja pemiliknya datang ke Polsek karena kita sudah pasang garis polisi di sana," katanya.