Pendidikan Inklusi (Mengurangi Kotak Segregasi?)

Senin 24 Mei 2021, 09:56 WIB

Undang-undang Dasar tahun 1945 telah menyatakan bahwa pada pasal (1): Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini telah memberikan payung hukum bagi pendidikan yang berlangsung di Indonesia. Masyarakat yang majemuk dengan keberagamannya telah memperkaya Negara kesatuan yang kental dengan pluralisme dan multikultural. Dalam dunia pendidikan kemudian keberagaman ini diartikan sebagai perbedaan peserta didik pada keyakinan, fisik, gender, latar belakang, keluarga, kemampuan dan perbedaan-perbedaan lainnya. Pada ayat (2) Pasal 31 UUD 1945 semakin menegaskan bahwa keragaman yang merupakan kumpulan perbedaan tersebut merupakan suatu hal yang haru disatukan dan diselesaikan menjadi sebuah hasil yang menuju kesejahteraan rakyat. Bunyi ayat kedua pasal 31 adalah Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan sebagian diantaranya adalah masyarakat yang tidak beruntung baik dari segi ekonomi ataupun dari segi fisiknya. Mereka para penyandang disabilitas seolah merupakan bagian masyarakat yang kadang diabaikan bahkan tidak mendapatkan kesempatan yang sama pada beberapa segi kehidupan yang diatur oleh pemerintah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kesempatan yang tidak sama antara penyandang disabilitas dengan mereka yang lebih beruntung baik dari segi fisik maupun materi menyebabkan mereka semakin jauh tertinggal dan tidak dapat memperoleh kesempatan serta fasilitas yang seharusnya diberikan oleh pemerintah. Sebelum adanya pendidikan inklusi yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2000 an maka bagi penyandang disabilitas terlebih dahulu mengikuti pola pendidikan segregasi  yaitu pendidikan yang dipisahkan dengan anak-anak yang normal yang tidak memiliki kekurangan fisik dan mental. Sekolah luar biasa mulai dari TK hingga SMA ini kemudian dianggap merugikan anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Kenapa ? karena pada dasarnya anak-anak tersebut dirugikan dari berbagai segi yaitu:

1. Pendidikan segregasi cenderung membutuhkan biaya yang cukup mahal dibanding dengan sekolah pada umumnya. Hal ini mungkin terjadi karena fasilitas dan tenaga pendidik yang merupakan orang dengan kualifikasi tertentu dan berbeda dari fasilitas sekolah biasa.

2. Pendidikan luar biasa hanya tersedia ditingkat kabupaten sehingga nasib anak-anak yang jauh dari fasilitas pendidikan ini tidak dapat mengecap pendidikan yang telah disediakan oleh pemerintah. Anak-anak yang berkebutuhan khusus bukan hanya yang tinggal dikota saja akan tetapi menyebar hingga kepelosok desa bahkan ketempat-tempat terpencil. Mereka yang tinggal jauh dari fasilitas pendidikan tersebut akhirnya membiarkan anak-anak mereka dalam keadaaan tanpa pendidikan dan terus dalam keterbelakangan. Bahkan tidak sedikit karena kurangnya pengetahuan kemudian masyarakat menganggap mereka yang berkebutuhan itu sebagai orang yang tidak perlu untuk diberi kesempatan dalam kehidupannya.

3. Kurikulum pada sekolah luar biasa dibuat berbeda dengan kurikulum yang dibuat untuk sekolah umum sedangkan setiap bidang pekerjaan membutuhkan pegawai dengan kualifikasi berdasarkan kurikulum yang dibuat disekolah umum. Tentu ini menyulitkan peserta didik yang sekolah disekolah luarbiasa karena akan sulit mendapatkan pekerjaan dimasyarakat. Sedangkan salah satu tujuan untama dari pendidikan bagi seluruh masayarakat Indonesia agar tercipatnya kemandirian pada semua masyarakatnya tanpa terkecuali.

4. Peserta didik di sekolah luar biasa sulit untuk bersosialisasi dan biasanya merasa rendah diri degan kekurangannnya hal ini juga akan menghambat proses bermasyarakat dimana dibutuhkan adanya sifat membaur agar dapat mencapai tujuan hidupnya engan kemandiriannya tanpa tergantung dengan orang lain. Hal ini terjadi karena peserta didik berkebutuhan khusus yang belajar terpisah dengan mereka yang normal terbiasa memisahkan diri dan berada dizonanya sendiri dengan kenyamanan dan juga fasilitas yang tidak akan sama ketika ia berada di kumplan masyarakat luas.

Pemerintah yang telah memberikan fasilitas kepada sekolah-sekolah regular kemudian mulai menjadikan pendidikan inklusi sebagai pemecahan masalah untuk terurainya perbedaan pada keragaman peserta didik. Pada Permendikbud no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dalam kompetensi pedagogi salah satunya memahami karakteristik peserta didik maka dalam hal ini diharapkan pendidik mampu untuk mengidentifikasi  dan melakukan asesmen. Hal ini sebagai dasar dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik baik yang regular maupun yang berkebutuhan khusus. Dorongan pemerintah agar pendidikan dirasakan secara menyeluruh bagi semua kalangan tak terkecuali bagi mereka yang berkebutuhan khusus adalah satu upaya penghapusan kotak-koak yang dapat menghambat kemajuan peserta didik yang berkebutuhan khusus. Guru dan sekolah tidak dapat menolak siswa dengan kebutuhan khusus tersebut, bahkan kurikulm didalam kelaspun dapat dimodifikasi sesuai dengan individu dalam kelas.

Kemudian pertanyaan yang timbul dibenak penulis adalah, pada pendidikan regular dengan jumlah siswa yang banyak dan keberagaman yang ada dikelas tersebut apakah akan membuat peserta didik dengan kebutuhan khusus tersebut akan merasa nyaman?  Kemudian dengan serba keterbatasan sekolah dan juga tenaga pengajar apakah akan mampu untuk mencegah adanya tindakan yang tidak baik pada peserta didik yang berkebutuhan khusus tersebut oleh rekannya sendiri seperti tindak kekerasan, pembulian atau tindakan lain yang tidak sesuai. Sebagai seorang pendidik penulis juga telah merasakan bagaimana mengajar disekolah regular. Dengan keterbatasan dan juga siswa yang beragam belum mampu untuk memberikan perhatian terhadap setiap individu dalam pembelajaran. Juga ketika jam jeda atau pergantain guru yang mengajar atau ketika istirahat atau ketika tidak ada guru diskelas tersebut, maka tindakan–tindakan siswa terhadap temannya diluar jangkauan guru. Tidak sedikit kemudian hal ini akan menyebabkan orangtuamenyalahkan guru dan lebih jauh lagi kepda sekolah. 

Selain dari permasalahan diatas yaitu yang berasal dari pihak sekolah sebagai penyelenggaa pendidikan, Maka kemudian juga timbul pertanyaan penulis kepada pihak orangtua, Apakah orangtua akan mengikhlaskan ketika putra-putrinya yang telah terindidkasi berkebutuhan khusus kemudian ditinggalkan dengan alasan belajar dengan dengan kerumunan yang tidak biasa ada didekatnya. Dimana sesuai dengan kebutuhannya maka siswa tersebut tidak dipahami oleh temannya bahkan merasa asing dikelompok yang dianggapnya tidak mensupors dirinya. Keadaan ini tentu harus disikapi dengan bijak oleh berbagai pihk baik sebagai pendidik ataupun orangtua. Untuk itu perlu adanya kesadaran bagi pendidik bahwa ada 4 indikator kualitas hidup peserta didik yang harus selalu diperhatikan, yaitu :

a. To Live yaitu hak hidup, dimana semua peserta didik memiliki hak untuk mengembangkan potensi hidupnya yang tidak terhalang oleh kondisinya baik secara fisik maupun mental dan peserta didik disini yang merupakan berkebutuhan khusus bukanlah sebagai pelengkap kuota kelas.

b. To Love yaitu,  hak untuk selalu mendapat perlindungan ditempatnya belajar, merasa nyaman dalam belajar, selalu diperlakukan dengan ramah tidak mendapatkan perlakuan pembulian oleh teman.

c. To Play, yaitu mendapatkan kesempatan yang sama untuk bermain, belajar, mengikuti ekstra kulikuler, berpartisipasi dalam lomba dan mengikuti pembelajaran dengan aktifitas yang sama.

d. To Work, Yaitu hak mengembangkan diri, kesempatan untuk diakui dan berkembang agar kelak setelah menyelesaikan belajarnya kemudian ia dapat mandiri, minimal dapat menyelesaikan masalah dan menghidupi dirinya sendiri.

Empat hal diatas merupakan tantangan bagi guru yang berada disekolah inklusi, hal ini harus dipelajari secara bijaksana dimana guru kelas atau guru mata pelajaran tidak hanya menangani siswa regular saja melainkan juga harus memberikan pelayanan pembelajaran yang akomodatif terhadap semua siswa dikelas.

Penulis: Eli Maymunah, S.Ag, M.Pd | Magister Pendidikan STAI Sukabumi | Guru dan Pemerhati Pendidikan 

Email: [email protected]

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Nasional25 April 2024, 20:03 WIB

Surya Paloh Deklarasikan NasDem Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hal itu disampaikan Surya Paloh usai melakukan pertemuan dengan Prabowo Subianto, Kamis, 25 April 2024.
Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto saat menerima kedatangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Sumber : IG Sufmi Dasco)
Sehat25 April 2024, 20:00 WIB

11 Kebiasaan Ini Bantu Jaga Gula Darah Anda Tetap Normal, Yuk Lakukan

Beberapa kebiasaan ini harus dimulai dari sekarang jiga ingin menjaga gula darah tetap normal.
Ilustrasi - Beberapa kebiasaan ini harus dimulai dari sekarang jiga ingin menjaga gula darah tetap normal.  (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life25 April 2024, 19:46 WIB

Hindari 8 Aktivitas Berikut Agar Hubungan Orang Tua Dengan Anak Lebih Erat Harmonis

Ikuti tips berikut untuk memiliki hubungan yang lebih sehat dengan anak-anak Anda dalam jangka panjang.
Ilustrasi hubungan orang tua dengan anak | Foto : Sumber : Freepik/@tim kita