SUKABUMIUPDATE.com - Meski sudah membaik, AH (55 tahun), ibu-ibu korban pembacokan geng motor di Sukabumi kini harus menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Umum Hermina. Ia bolak-balik dari rumahnya di Kampung Cilangla RT 09/04 Desa dan Kecamatan Cireunghas demi memulihkan kondisinya usai menjadi korban kebrutalan tersebut.
Sang suami, Karta (60 tahun) mengatakan AH saat ini menajalani kontrol kesehatan rutin setiap sepekan sekali. Pada Kamis, 20 Mei 2021 kemarin istrinya tersebut menjalani rawat jalan yang pertama sejak dipulangkan ke rumahnya pada Sabtu, 15 Mei 2021.
"Hasil kontrol kemarin saya belum tahu karena anak saya yang mengurusnya. Kata anak saya belum dinyatakan sembuh total karena ini masalah sambungan urat yang ada di dalam leher," kata Karta saat ditemui di rumahnya, Sabtu, 22 Mei 2021.
Karta menilai pihak keluarga pelaku pembacokan istrinya tidak memiliki iktikad baik untuk setidaknya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku yang telah melukai AH saat malam takbiran, Rabu malam tanggal 12 Mei 2021.
"Sampai sekarang kami belum kedatangan pihak keluarga pelaku. Kami bukan mau meminta pertanggungjawaban untuk biaya pengobatan istri saya, akan tetapi di mana rasa tanggungjawabnya. Maksud saya kalau mereka ingin akur saja, ya setidaknya minta maaf saja datang ke rumah kami," ucap Karta.
Sementara masalah biaya pengobatan istrinya ke Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi, Karta menyebut sedang diurus oleh anaknya. "Saya kurang tahu untuk masalah pelunasan yang diberi penangguhan 14 hari oleh pihak rumah sakit karena itu semua anak saya yang mengurusnya," kata dia.
"Untuk bantuan juga saya kurang tahu. Yang saya tahu hanya dari warga yang dikoordinir oleh ketua rukun tetangga dan kemarin ada dari pihak Pemerintah Desa Cireunghas."
Baca Juga :
Sebelumnya AH dibacok gerombolan bermotor di Kampung Cireunghas Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 12 Mei 2021. Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam laporan tertulis menjelaskan AH menjadi korban salah sasaran gerombolan bermotor.
Sumarni menyebut insiden tersebut terjadi sekira pukul 19.00 WIB saat korban bersama suaminya, Karta, dan anak perempuannya, Imas (46 tahun) berangkat naik mobil pick up dari rumahnya di Kampung Cilangla Cireunghas menuju Kampung Ciseupan Gegerbitung untuk melayat saudaranya yang meninggal dunia.
Akibat insiden itu, AH menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi dan pulang ke rumahnya pada Sabtu, 15 Mei 2021 setelah kondisinya membaik. Namun keluarga bingung karena masih harus melunasi biaya pengobatan di rumah sakit yang mencapai kurang lebih Rp 20 juta.
Keluarga AH dihadapkan dengan masalah kekuarangan biaya untuk membayar pengobatan rumah sakit. Pasalnya, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan yang dimiliki AH tidak bisa menutupi biaya pengobatannya sebagai korban aksi brutal geng motor. Keluarga pun saat itu baru membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 5 juta.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi Hendy Kurniawan mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan maksimal terhadap AH. Itu terbukti ketika AH datang ke rumah sakit pada malam takbir langsung dilakukan tindakan.
Namun Hendy menyebut persoalan kartu BPJS Kesehatan AH yang tidak digunakan di Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi, berkaitan dengan kebijakan BPJS itu sendiri yang tidak bisa melakukan klaim untuk insiden tersebut. "Bukan tidak berlaku di RSU Hermina, itu aturan BPJS Kesehatan. Kita selama masih bisa diklaimkan BPJS, tidak akan tidak mengklaimkan," kata Hendy.
Menurut Hendy, total biaya yang harus dibayarkan AH adalah sekira Rp 18 juta, di mana ketika itu baru dibayarkan Rp 5 juta. "Itu buat kami tidak masalah, malah kami antar pulang pasiennya," ujarnya.
Hanya saja Hendy mengaku prosedur di rumah sakit harus ditempuh, mengingat Rumah Sakit Umum Hermina Sukabumi merupakan rumah sakit swasta. "Bentuk tanggung jawab kami terhadap pelayanan, kami sudah antarkan pasien hingga ke rumahnya dalam keadaan sehat," katanya mengakhiri.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pun memberi penjelasan ihwal kasus yang dialami AH. Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Krisnawati dalam pesan tertulis mengatakan kasus penganiayaan tidak dijamin. Itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 52 (1) huruf r.
"Dalam Perpres tersebut diatur empat peristiwa tindak pidana yang termasuk manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. Krisnawati pun menyebut kasus tindak pidana dijamin Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Kasus yang dialami AH ini langsung direspons cepat kepolisian. Setelah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota akhirnya menetapkan dua pelaku pembacokan AH. Kedua pelaku itu berinisial ZA (23 tahun) dan RN (21 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengatakan para pelaku berhasil ditangkap tidak selama setelah kejadian atau sekira pukul 22.00 WIB. Namun ketika itu pihak kepolisian kesulitan untuk langsung menetapkan pelaku karena tidak ada saksi.
"Namun ketika teman-teman pelaku berhasil diamankan, membenarkan bahwa pelaku yang membawa senjata tajam dan mengakibatkan korban terluka itu adalah orang tersebut," kata Cepi kepada melalui keterangan video.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Cepi, semula pelaku tidak berniat membacok korban, namun hanya menyisirkan senjata tajam yang mereka bawa ke mobil bak terbuka yang ditumpangi korban. Cepi menyebut motif pelaku melakukan itu adalah untuk membuat resah warga sekitar.
"Namun tidak disadari oleh pelaku, senjata tajam berjenis golok itu dia sisirkan ke mobil. Tujuannya bukan ke orang, ke mobil. Setelah ke mobil, di belakang (mobil) kan gak ada besinya, kebetulan kena leher korban (korban duduk di belakang)," ujar Cepi.