Perlu Penindakan Tegas Terhadap Kejahataan Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas

Minggu 16 Mei 2021, 08:50 WIB

Oleh: Irjen Pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto MM

(Pengamat Kepolisian, Anggota ISPPI, Penasihat KBPP Polri, Ketua Penasihat Ahli Kapolri)

Bahwa kejahatan yang sekalipun tergolong kejahatan biasa, namun apabila dampak yg ditimbulkannya berpotensi mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa baik secara kualitatif maupun kuantitatif, tentu menarik perhatian masyarakat yang umumnya menuntut agar keadilan ditegakkan secara optimal melalui pemberian  sanksi yg berat sepadan dengan perbuatan yang dilakukan para pelakunya.

Sebagai contoh aktual antara lain adalah kejahatan  penggunaan alat rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma yang berhasil diungkap Polri di Bandara Soekarno Hatta dan bandara Kualanamu Medan baru2 ini. Terkait dengan kasus tersebut, konferensi Pers Polri yang telah menjelaskan tentang kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Polri baik dari aspek modus operandinya maupun latar belakang pelakunya, telah mendapatkan tanggapan yang positif baik dari masyarakat luas maupun pemerintah.

Namun di sisi lain muncul kesan adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini karena para pelakunya, hanya diancam hukuman maksimal 6 tahun, bahkan ada yang berpendapat seharusnya para pelakunya dikenakan sanksi hukuman sepuluh tahun penjara atau penjara seumur hidup karena akibat yang ditimbulkannya dapat membahayakan jiwa manusia dan berpotensi menularkan virus Covid 19 secara langsung.

Sesuai semangat POLRI PRESISI, maka dalam melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku nya, dan yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai pada pelaku utama (mastermind) nya, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatannya melalui TPPU untuk menciptakan efek jera yang deteren.

Selain itu perlu dijatuhkan Vonis yang dapat menciptakan efek jera kepada para pelaku sesuai asas "Salus populi suprema lex esto" (keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi) yang dapat menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan mensrea (niat) dan kepedulian para pelakunya terhadap akibat yg ditimbulkan bagi keselamatan jiwa para korbannya. Menggunakan rapid tes antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya yang sangat luas, sehingga pelakunya seharusnya mendapatkan hukuman yang maksimal. Dengan demikian tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat akan dapat terpenuhi, selain untuk menimbulkan efek deteren yang kuat bagi calon pelaku baru lainnya untuk mencegah perbuatan yang serupa.

Untuk itu sebaiknya Polri bertindak tegas dan keras terhadap para pelaku kejahatan berat tersebut yang telah melakukan pemalsuan peralatan test antigen Covid 19 , agar dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa peran Polri sebagai penegak hukum yang berkeadilan, memberi rasa aman dan mengayomi masyarakat dapat diwujudkan.

Tentunya proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri akan sempurna apabila pada akhirnya pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian,  untuk dapat menentukan vonis yang setimpal kepada para pelakunya adalah merupakan ranah penuntut umum dan hakim, karena dalam Criminal Justice System ada Institusi selain  Polri yaitu Kejaksaan dan Kehakiman. Hakimlah yang pada akhirnya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelakunya. 

Kita semua berharap agar “asas Salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi" dapat menjadi pedoman dalam membuat sebuah keputusan hukum.

Selain itu, dari aspek normatif penggunaan peralatan rapid test Antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan  Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun atau Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu dengan ancaman pidana 10 tahun

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang- undangan dengan ancaman pidana 5 tahun. Pengenaan sanksi kumulatif yg berdasarkan pada ketentuan2 hukum tersebut akan dapat memberikan sanksi yg setimpal bagi para pelakunya. Kini saatnya bagi aparat penegak hukum utk mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di seluruh Indonesia.

Jakarta 15 Mei 2021.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Inspirasi19 April 2024, 10:30 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat

Jobseeker Yuk Simak Info Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat Berikut dan Apply Segera!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Lulusan S1 Keuangan di Bandung Jawa Barat (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Produk19 April 2024, 10:09 WIB

Data Diskumindag 19 April 2024: Ini Daftar Harga Bapokting di Pasar Kota Sukabumi

Informasi harga ini diunggah Diskumindag Kota Sukabumi di Instagram.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag Kota Sukabumi merilis update harga sejumlah bahan pokok di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede pada Jumat (19/4/2024). | Foto: Freepik
Life19 April 2024, 10:00 WIB

Kesehatan Mental Terganggu, 11 Ciri Orang yang Memiliki Luka Batin Dalam Hidupnya

Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.
Ilustrasi - Luka batin adalah bekas luka emosional yang tertanam dalam diri seseorang akibat pengalaman menyakitkan di masa lalu.  (Sumber : unplash/@Danie Franco)
Inspirasi19 April 2024, 09:30 WIB

8 Panduan Sederhana untuk Bisnis Online Pemula, Jangan Lupa Riset Pasar!

Bisnis online dapat dijalankan dengan cara membuat toko online, memasarkan produk melalui marketplace, atau menawarkan jasa melalui situs web atau platform online lainnya.
Ilustrasi. Bisnis online. Sumber : pixabay/janeb13
Sehat19 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Gula Darah Secara Alami, 7 Langkah Ubah Pola Makan dan Gaya Hidup

Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Sebaiknya Anda menghindari hal ini dengan melakukan beberapa perubahan gaya hidup sehat untuk menurunkan gula darah. Sumber: Freepik/freepik
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 08:38 WIB

DPRD Minta DLH Pikirkan Solusi Soal Masalah Sampah di Sagaranten Sukabumi

Menurut Budi, masalah sampah bukan hanya terjadi di Kecamatan Sagaranten.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. | Foto: SU
Life19 April 2024, 08:19 WIB

Cukup 4 Bahan, Asam Urat Minggat! Yuk Bikin Minuman Herbal Ala Zaidul Akbar

Asam urat memiliki gejala yang membuat persendian nyeri saat kambuh.
Resep minuman herbal cuma 4 bahan untuk atasi asam urat ala Zaidul Akbar. | Foto: Freepik.com/8foto
Life19 April 2024, 08:12 WIB

Asam Urat Kambuh Setelah Lebaran? Bikin Minuman Herbal Sederhana Ala Zaidul Akbar Ini

Penyakit asam urat yang kambuh setelah lebaran pasti membuat Anda tidak nyaman dan tubuh terasa tidak enak.
Resep minuman herbal sederhana ala Zaidul Akbar yang dapat meredakan asam urat saat kambuh. | Foto: Freepik.com/jcomp
Sehat19 April 2024, 08:00 WIB

6 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Penderita Gula Darah

Sobat Sehat Merapat! Yuk, Ketahui Apa Saja Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Berlebihan oleh Penderita Gula Darah.
Bola Sarden. Olahan Ikan. | Contoh Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Berlebihan oleh Penderita Gula Darah. Foto: YouTube/MamaSuka Indonesia
Life19 April 2024, 07:00 WIB

10 Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah

Yuk Lakukan Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah Ini!
Ilustrasi. Gaya Hidup Sehat yang Bisa Membantu Menurunkan Gula Darah. (Sumber : Pexels/JaneTrangDoan)