Pelaku Tak Mampu Bayar Utang, Niat Bunuh Guru Honorer di Sukabumi

Sabtu 15 Mei 2021, 13:29 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan guru honorer asal Kecamatan Tegalbuleud di Kampung Cikiwul RT 04/02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 12 Mei 2021 malam saat menagih utang.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif mengatakan pelaku berinisial TRP (24 tahun) nekat menghabisi nyawa Edi Hermawan (38 tahun) dan melukai Dariansyah--sebelumnya disebut Dariansah (32 tahun) karena kesal terus ditagih utang.

Menurut polisi, pelaku memiliki utang kepada Edi dan sudah punya niat untuk menghabisi nyawa Edi di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. "Kalau dilihat dari kronologinya, tersangka ini tidak mampu membayar yang diminta korban," kata Lukman dalam konferensi pers di Markas Polres Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021.

Lukman membeberkan insiden pembunuhan ini bermula ketika Rabu sekira pukul 10.00 WIB, Dariansyah, atas permintaah Edi, menghubungi pelaku untuk menanyakan soal utangnya.

Pelaku kemudian meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumah kakaknya. Polisi menyebut utang-piutang ini berawal dari pelaku yang mengiming-imingi pendaftaran calon pegawai negeri sipil kepada korban.

"Pelaku sudah menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui Edi)," ujar Lukman.

Sekira pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir bernama Hidayat--semula disebut Hihi pun berangkat dari rumah mereka di Kampung Cijati RT 02/03 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud menuju rumah kakak pelaku di Jampang Kulon.

Setibanya di lokasi, Edi dan Dariansyah masuk ke rumah kakak pelaku. Namun ketika itu pelaku meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya untuk menjelaskan persoalan utang-piutang tersebut.

"Setelah itu tersangka membunuh Edi dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah golok serta menusuk perut dan dada korban menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia," kata Lukman.

Tidak berselang lama, kata Lukman, pelaku mengejar dan menganiaya Dariansyah yang baru saja tiba di lokasi selepas kembali dari rumah ibunya dengan cara menyabet kepala dan dada menggunakan sebilah pedang samurai.

"Senjata yang digunakan itu semuanya ada di rumah kakak tersangka. Pertama yang digunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian badan korban, serta samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri," jelas Lukman.

"Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan (hutan larangan) sekitar dan berhasil diamankan oleh polisi dan TNI pada Jumat, 14 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung di Jalan Lengkong Cijaksa Desa Karanganyar, Kecamatan Jampang Kulon."

Baca Juga :

Dari tangan pelaku polisi mengamakan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kuitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu unit handphone lengkap dengan sim card yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban, dan satu bundel amplop warna cokelat yang berisi kertas untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah uang, 

Akibat perbuatannya, Lukman menyebut tersangka TRP terancam hukuman mati sesuai ketentuan pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 puluh tahun," katanya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat23 April 2024, 13:00 WIB

Rahasia Sehat Bebas Asam Urat: 13 Tips Mengatasinya dengan Cara yang Alami

Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali.
Ilustrasi - Dengan mengikuti tips-tips ini dan mengelola asam urat, Anda dapat mencegahnya datang kembali. (Sumber : Freepik.com)
Sukabumi23 April 2024, 12:54 WIB

Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pemkab Soal Inovasi Pembangunan

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengapresiasi capaian pemerintah daerah dalam inovasi pembangunan
Deni Gunawan, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Sy
Life23 April 2024, 12:30 WIB

6 Cara Cerdas Menghindari Kemiskinan dan Kehidupan Sengsara di Hari Tua

Menghindari kemiskinan adalah keharusan agar kelak meraih kehidupan yang layak dan tentram daripada kehidupan melarat.
Ilustrasi. Cara menghindari kemiskinan. Sumber Foto : Pexels/MART PRODUCTION
Bola23 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 akan bertanding melawan Korea Selatan U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org).
Jawa Barat23 April 2024, 11:40 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Inovasi Pembangunan Terbaik 2024

Penghargaan diterima Wakil Bupati Iyos Somantri pada acara MUSRENBANG dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045, di Bandung, Senin 22 April 2024
Pemkab Sukabumi raih penghargaan inovasi pembangunan terbaik 2024 (Sumber: dokpim kabupaten sukabumi)
Sehat23 April 2024, 11:30 WIB

6 Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Sobat Sehat, Yuk Ketahui Sederet Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Sudah Tahu?
Daun Binahong. Daun Herbal yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh. Foto: Instagram/@primrose_garden
Produk23 April 2024, 11:21 WIB

Harga Naik, Diskumindag Pastikan Persediaan Gula Pasir di Kota Sukabumi Aman

Rifki mengungkapkan terdapat sejumlah faktor penyebab kenaikan harga ini.
(Foto Ilustrasi) Diskumindag memastikan persediaan gula pasir di Kota Sukabumi aman. | Foto: Pixabay
Jawa Barat23 April 2024, 11:15 WIB

Bahas Perda Pesantren di Jabar, Jaenudin: Dukungan Bagi Lembaga Dakwah dan Pemberdayaan

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini menyebut Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019. Merupakan pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sukabumi, Muhammad Jaenudin, menegaskan dukungan untuk pesantren sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan (Sumber: doktim/baim)
Life23 April 2024, 11:00 WIB

6 Tanda Kamu Lebih Cocok Miskin Ketimbang Jadi Orang Kaya, Ini Alasannya

Orang yang memiliki kebiasaan tertentu akan lebih pantas menjadi orang dengan mental miskin ketimbang kaya raya.
Ilustrasi. Ciri orang yang lebih cocok miskin. Sumber : Pexels/Timur Weber
Nasional23 April 2024, 10:31 WIB

MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Pernyataan Presiden Jokowi bakal cawe-cawe itu disampaikan saat berbincang-bincang dengan para pemimpin media massa di Istana Merdeka, Senin, 29 Mei 2023.
Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan oleh Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Februari 2024. | Foto: Potongan gambar TV One