SUKABUMIUPDATE.com - Hukum perceraian dalam Islam memang tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibenci oleh Allah SWT. Dalam hidup berumah tangga, perceraian merupakan sebuah keputusan berat yang harus diambil jika pasangan suami dan istri sudah tidak bisa lagi menemukan jalan keluar atau solusi atas pertengkaran dan ketidakcocokan yang terjadi.
Dalam surat Al-Baqarah Ayat 227-232, dibahas tentang hukum cerai dalam islam, disebutkan bahwa "Dan jika di antara mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui".
Maksudnya adalah, dengan melakukan perceraian tersebut, sepasang suami istri hendaknya telah bernegosiasi dengan baik untuk mengupayakan tidak terjadinya perceraian, karena Allah maha mengetahui segala kejadian.
Selain itu, Allah membenci perceraian karena pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ikatan antara dua orang manusia yang melibatkan Tuhan serta seluruh keluarga.
Oleh karena itu, pernikahan seharusnya dijaga bersama antara suami dan istri.
Perceraian memang boleh dilakukan, dengan dasar hukum yang telah Allah tetapkan, berikut ulasannya.
1. Haram
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pasangan suami atau istri ingin meminta talak atau cerai.
Suami diharamkan mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, nifas serta haram hukumnya mentalak istri setelah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sebelum diketahui keadaan istri sedang hamil atau tidak.
Selain itu, suami juga diharamkan mentalak istri jika perceraian tersebut dimaksudkan untuk mencegah istri menuntut harta suami.
Sementara, seorang isteri diharamkan meminta cerai kepada suami jika tidak ada alasan yang cukup kuat.
2. Mubah
Mubah dalam hukum cerai Islam adalah boleh, dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Misalnya, suami menceraikan istri karena istri sudah tidak bisa melayani suami berhubungan seksual, sementara suami masih memiliki nafsu tersebut, maka dibolehkan suami menceraikan istri.
3. Makruh
Dalam hal ini, makruh adalah hukum perceraian yang tidak membolehkan hal tersebut terjadi karena alasan yang tidak jelas atau bahkan harus ditinggalkan.
Misalnya, suami ingin menceraikan istri tanpa alasan yang jelas padahal istrinya merupakan istri yang berakhlak mulia dan melakukan tugas-tugasnya sebagai istri dengan baik, maka makruh hukumnya menceraikan istri tersebut.
Begitupun sebaliknya, tidak diperbolehkan seorang istri meminta cerai suami yang memiliki sifat baik dan sholeh.
4. Sunnah
Perceraian menjadi sunnah hukumnya ketika alasan dilakukannya adalah karena suami tidak bisa lagi menafkahi istri atau ketika seorang istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
Maka sunnah hukumnya untuk dilakukan perceraian dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan.
5. Wajib
Wajib dilakukan perceraian oleh sepasang suami istri jika pertengkaran sudah tidak bisa ditolerir lagi atau ada kondisi yang tidak memungkinkan keduanya untuk dapat bermediasi.
Selain itu wajib hukumnya melakukan perceraian jika salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau kekerasan (KDRT) kepada pasangannya.