5 Hukum Perceraian dalam Islam yang Perlu Diketahui

Minggu 09 Mei 2021, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hukum perceraian dalam Islam memang tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibenci oleh Allah SWT. Dalam hidup berumah tangga, perceraian merupakan sebuah keputusan berat yang harus diambil jika pasangan suami dan istri sudah tidak bisa lagi menemukan jalan keluar atau solusi atas pertengkaran dan ketidakcocokan yang terjadi. 

Dalam surat Al-Baqarah Ayat 227-232, dibahas tentang hukum cerai dalam islam, disebutkan bahwa "Dan jika di antara mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui". 

Maksudnya adalah, dengan melakukan perceraian tersebut, sepasang suami istri hendaknya telah bernegosiasi dengan baik untuk mengupayakan tidak terjadinya perceraian, karena Allah maha mengetahui segala kejadian.

Baca Juga :

Selain itu, Allah membenci perceraian karena pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ikatan antara dua orang manusia yang melibatkan Tuhan serta seluruh keluarga.

photoDampak perceraian terhadap anak sangatlah mengkhawatirkan - (pixabay.com)</span

Oleh karena itu, pernikahan seharusnya dijaga bersama antara suami dan istri. 

Perceraian memang boleh dilakukan, dengan dasar hukum yang telah Allah tetapkan, berikut ulasannya.

1. Haram

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pasangan suami atau istri ingin meminta talak atau cerai. 

Suami diharamkan mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, nifas serta haram hukumnya mentalak istri setelah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sebelum diketahui keadaan istri sedang hamil atau tidak. 

Selain itu, suami juga diharamkan mentalak istri jika perceraian tersebut dimaksudkan untuk mencegah istri menuntut harta suami. 

Sementara, seorang isteri diharamkan meminta cerai kepada suami jika tidak ada alasan yang cukup kuat. 

2. Mubah

Mubah dalam hukum cerai Islam adalah boleh, dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti. 

Misalnya, suami menceraikan istri karena istri sudah tidak bisa melayani suami berhubungan seksual, sementara suami masih memiliki nafsu tersebut, maka dibolehkan suami menceraikan istri. 

3. Makruh

Dalam hal ini, makruh adalah hukum perceraian yang tidak membolehkan hal tersebut terjadi karena alasan yang tidak jelas atau bahkan harus ditinggalkan. 

Misalnya, suami ingin menceraikan istri tanpa alasan yang jelas padahal istrinya merupakan istri yang berakhlak mulia dan melakukan tugas-tugasnya sebagai istri dengan baik, maka makruh hukumnya menceraikan istri tersebut. 

Begitupun sebaliknya, tidak diperbolehkan seorang istri meminta cerai suami yang memiliki sifat baik dan sholeh. 

4. Sunnah

Perceraian menjadi sunnah hukumnya ketika alasan dilakukannya adalah karena suami tidak bisa lagi menafkahi istri atau ketika seorang istri tidak dapat menjaga kehormatannya. 

Maka sunnah hukumnya untuk dilakukan perceraian dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan. 

5. Wajib

Wajib dilakukan perceraian oleh sepasang suami istri jika pertengkaran sudah tidak bisa ditolerir lagi atau ada kondisi yang tidak memungkinkan keduanya untuk dapat bermediasi. 

Selain itu wajib hukumnya melakukan perceraian jika salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau kekerasan (KDRT) kepada pasangannya. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola31 Januari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang: Misi 3 Poin Bajol Ijo!

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)