5 Hukum Perceraian dalam Islam yang Perlu Diketahui

Minggu 09 Mei 2021, 20:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hukum perceraian dalam Islam memang tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibenci oleh Allah SWT. Dalam hidup berumah tangga, perceraian merupakan sebuah keputusan berat yang harus diambil jika pasangan suami dan istri sudah tidak bisa lagi menemukan jalan keluar atau solusi atas pertengkaran dan ketidakcocokan yang terjadi. 

Dalam surat Al-Baqarah Ayat 227-232, dibahas tentang hukum cerai dalam islam, disebutkan bahwa "Dan jika di antara mereka berketetapan hati untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui". 

Maksudnya adalah, dengan melakukan perceraian tersebut, sepasang suami istri hendaknya telah bernegosiasi dengan baik untuk mengupayakan tidak terjadinya perceraian, karena Allah maha mengetahui segala kejadian.

Baca Juga :

Selain itu, Allah membenci perceraian karena pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Ikatan antara dua orang manusia yang melibatkan Tuhan serta seluruh keluarga.

photoDampak perceraian terhadap anak sangatlah mengkhawatirkan - (pixabay.com)</span

Oleh karena itu, pernikahan seharusnya dijaga bersama antara suami dan istri. 

Perceraian memang boleh dilakukan, dengan dasar hukum yang telah Allah tetapkan, berikut ulasannya.

1. Haram

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pasangan suami atau istri ingin meminta talak atau cerai. 

Suami diharamkan mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, nifas serta haram hukumnya mentalak istri setelah melakukan hubungan seksual sebelumnya, sebelum diketahui keadaan istri sedang hamil atau tidak. 

Selain itu, suami juga diharamkan mentalak istri jika perceraian tersebut dimaksudkan untuk mencegah istri menuntut harta suami. 

Sementara, seorang isteri diharamkan meminta cerai kepada suami jika tidak ada alasan yang cukup kuat. 

2. Mubah

Mubah dalam hukum cerai Islam adalah boleh, dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti. 

Misalnya, suami menceraikan istri karena istri sudah tidak bisa melayani suami berhubungan seksual, sementara suami masih memiliki nafsu tersebut, maka dibolehkan suami menceraikan istri. 

3. Makruh

Dalam hal ini, makruh adalah hukum perceraian yang tidak membolehkan hal tersebut terjadi karena alasan yang tidak jelas atau bahkan harus ditinggalkan. 

Misalnya, suami ingin menceraikan istri tanpa alasan yang jelas padahal istrinya merupakan istri yang berakhlak mulia dan melakukan tugas-tugasnya sebagai istri dengan baik, maka makruh hukumnya menceraikan istri tersebut. 

Begitupun sebaliknya, tidak diperbolehkan seorang istri meminta cerai suami yang memiliki sifat baik dan sholeh. 

4. Sunnah

Perceraian menjadi sunnah hukumnya ketika alasan dilakukannya adalah karena suami tidak bisa lagi menafkahi istri atau ketika seorang istri tidak dapat menjaga kehormatannya. 

Maka sunnah hukumnya untuk dilakukan perceraian dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan. 

5. Wajib

Wajib dilakukan perceraian oleh sepasang suami istri jika pertengkaran sudah tidak bisa ditolerir lagi atau ada kondisi yang tidak memungkinkan keduanya untuk dapat bermediasi. 

Selain itu wajib hukumnya melakukan perceraian jika salah satu pasangan melakukan perbuatan keji atau kekerasan (KDRT) kepada pasangannya. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 04:06 WIB

Buka Jalur Darurat di Dekat Jalan Amblas, Warga Simpenan Sukabumi Patungan Sewa Lahan

Warga Desa Mekarasih Simpenan Sukabumi patungan menyewa lahan agar bisa memakai dan membuka jalan darurat di dekat jalan yang amblas.
Jalan alternatif penghubung Kecamatan Warungkiara dan Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi amblas pada Jumat (15/3/2024) (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 04:00 WIB

9 Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental

Meskipun tidak semua orang harus bangun pagi untuk merasakan manfaat kesehatan ini. Akan tetapi, bagi banyak orang, bangun pagi secara konsisten dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Ilustrasi. Bangun Tidur. Manfaat Rutin Bangun Pagi untuk Kesehatan, Bantu Jaga Kondisi Mental. Sumber: Freepik/freepik
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)