SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap fakta baru terkait kebakaran mini market di Jalan RA Kosasih Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang terjadi pada Jumat, 7 Mei 2021 dini hari WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengatakan kebakaran tersebut diduga disebabkan tindakan karyawan mini market tersebut berinisial MAW (26 tahun) dengan menyiram area brankas dan kasir usai melakukan pencurian.
"Memang betul pada Jumat malam tanggal 7 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, kami berhasil menangkap MAW, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah mini market yang ada di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Cepi pada Sabtu, 8 Mei 2021 malam.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Cepi, pada Jumat, 7 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB terduga pelaku diduga hendak menghilangkan jejak dengan menyiram area brankas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya. "Mungkin biar terlihat seperti kecelakaan kebakaran," ujar Cepi.
Kepada polisi, terduga pelaku juga mengaku sempat melakukan aksi serupa di mini market yang ada di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dengan modus yang sama.
"Jadi selain mini market yang di Ciaul, terduga pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama di mini market Alfamart Sukaraja IV pada September tahun 2020, yaitu dengan menggandakan, membuat duplikat kunci pintu dan brankas mini market," beber Cepi.
"Jadi pelaku ini adalah salah satu karyawan dari mini market itu sendiri, makanya mudah bagi dia untuk mengambil barang apa pun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir, hingga brankas mini market tersebut."
Baca Juga :
Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Ia terancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Juncto Pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.