Larangan Mudik Mulai Pukul 24.00 WIB, Hanya Kelompok Ini yang Boleh Bepergian

Rabu 05 Mei 2021, 15:47 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan larangan mudik akan berlaku mulai berlaku pukul 24.00 WIB, Kamis besok, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Selama dua pekan, yang diizinkan melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

“Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar-masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Izin yang sama akan diberikan untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial. Kelompok ini harus mengantongi surat tugas dari atasan. Sedangkan untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik adalah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal. Sama dengan kriteria sebelumnya, masyarakat dengan kepentingan kunjungan keluarga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa.

Selanjutnya, mereka yang boleh melakukan perjalanan adalah ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan. Untuk ibu hamil, mereka bisa didampingi oleh satu orang. Sedangkan ibu melahirkan bisa didampingi dua orang. Selain ibu hamil dan melahirkan, izin pun diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Selain mengantongi dokumen izin dari atasan maupun surat keterangan dari perangkat daerah, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM. SIKM berlaku untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju DKI Jakarta.

Ketentuan SIKM sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam beleid itu disebutkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan keperluan mendesak wajib menyertakan SIKM. Adapun untuk mengurus SIKM, masyarakat dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jakevo.

Kebijakan larangan mudik juga menyebutkan SIKM berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang. Masyarakat yang harus membawa SIKM adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sehat28 November 2024, 20:58 WIB

6 Latihan Mudah untuk Mengatasi Masalah Pencernaan Saat Musim Hujan

Menambahkan aktivitas fisik ke dalam rutinitas bisa meningkatkan kesehatan pencernaan secara signifikan. Latihan seperti berjalan dapat merangsang saluran pencernaan, memperlancar aliran darah, dan mengurangi stres.
Ilustrasi latihan untuk mengatasi masalah pencernaan Masalah Pencernaan Saat Musim Hujan (Sumber : Pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 20:08 WIB

KPU Jabar dan Bawaslu Soal Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sukabumi

Bawaslu menyebut bahwa potensi pelaksanaan PSU ini di salah satu TPS di Kecamatan Sukabumi.
Ilustrasi pencoblosan Pilkada 2024. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Film28 November 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea When The Phone Rings, Romansa Suami Istri Penuh Misteri

When The Phone Rings adalah drama korea bergenre romantis thriller baru yang telah tayang pada Jumat, 22 November 2024 dan berhasil mencuri perhatian para pecinta drakor.
Sinopsis Drama Korea When The Phone Rings, Romansa Suami Istri Penuh Misteri (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 19:40 WIB

Unggul Hitung Cepat Pilwalkot Sukabumi, Bobby Maulana Bikin Pantun

Artis asal Sukabumi, Bobby Maulana, yang kini maju sebagai calon Wakil Walikota Pilkada Kota Sukabumi 2024 dinyatakan unggul dalam hitung cepat (quick count)
Calon Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana (Sumber : Su/turangga)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 18:18 WIB

Pilwalkot Sukabumi, Ayep Zaki Sebut Dapat Ucapan Selamat dari Muraz

Ayep Zak menyebut, Cawalkot Muraz mengucapkan selamat melalui sambungan telfon pribadi pada Rabu (28/11/2024) malam.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 02, Ayep Zaki-Bobby Maulana saat diwawancarai pada Kamis (28/11/2024). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life28 November 2024, 18:00 WIB

Doa Memohon Ampunan atas Dosa dan Kesalahan yang Pernah Dilakukan

Doa merupakan bentuk permohonan kepada Allah SWT. Dengan memohon ampunan, kita menunjukkan ketundukan dan kerendahan hati kepada-Nya.
Kumpulan Doa Pengakuan Dosa dan Kekhilafan, Yuk Amalkan Agar Diampuni (Sumber : Freepik.com /@rawpixel.com).
Science28 November 2024, 17:57 WIB

NARSISTIK Workshop DKV Nusa Putra University 2024, Riset Desain: Menjembatani Metodologi dan Kreativitas

Acara berlangsung offline pada 26 November 2024 di ruang auditorium dan lingkungan kampus Nusa Putra University, Cisaat-Sukabumi.
Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Nusa Putra University, kembali menyelenggarakan Seminar Nasional Desain, Pariwisata, dan Industri Kreatif (NARSISTIK) dan Workshop DKV 2024. (Sumber: dok nusa putra)
Sukabumi Memilih28 November 2024, 17:31 WIB

Kabar Duka Pilkada 2024 di Jabar: 6 Petugas TPS Meninggal Saat Jalankan Tugas

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan enam petugas TPS Pilkada 2024 yang meninggal tersebut mayoritas mengalami sakit hingga kelelahan.
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni saat konferensi pers pasca pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat TPS. (Sumber : Youtube KPU)
Entertainment28 November 2024, 17:29 WIB

Banyak di Jawa Barat, Deretan Artis yang Laku di Pilkada Serentak 2024

Di Jawa Barat banyak sekali artis-artis yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Bahkan, saat penghitungan cepat setelah pemilihan atau quick count berlangsung beberapa di antara mereka unggul
6 Profil Singkat Artis Indonesia yang Unggul di Pilkada 2024 Jawa Barat (Sumber : Istimewa)
Musik28 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Jauh Di Sana Lyodra, Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia

Penyanyi Lyodra Ginting merilis lagu terbaru berjudul Jauh Di Sana yang merupakan soundtrack untuk film animasi Disney Moana 2 pada Jumat, 25 November 2024 lalu
Lirik Lagu Jauh Di Sana Lyodra, Soundtrack Film Moana 2 Versi Indonesia (Sumber : Youtube | DisneyMusicVevoAsia)