SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Sukabumi menyebut benda mirip pelampung yang ditemukan di perairan Pangumbahan, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi merupakan rumpon ikan.
Untuk diketahui, rumpon adalah salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
"Itu jelas rumpon ikan. Posisinya juga bukan di pinggir pantai, akan tetapi berada di tengah sekitar 8 mil," kata anggota Satuan Polisi Perairan Kepolisian Resor Sukabumi Brigadir Polisi Kepala Ade saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Mei 2021.
Pada benda tersebut juga tertulis Maldives yang artinya Maladewa, sebuah negara kepulauan. "Diduga itu dari kapal Cilacap. Adapun ada tulisan Maldaves, untuk jelasnya memang harus dicek terlebih dahulu. Apakah pelampung rumpon itu buatan negara tersebut," ujar Ade menjelaskan.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, sebuah benda mirip pelampung berwarna merah ditemukan nelayan Ujunggenteng di perairan Pangumbahan, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 4 Mei 2021.
"Ditemukan oleh nelayan saat mau pulang melaut, sekitar pukul 06.00 WIB," kata Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep Jeka kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Jeka, benda tersebut bentuknya mirip pelampung yang memuat nomor dan tulisan. Benda itu, kata Jeka, sempat akan dibawa nelayan, namun ketika diangkat memiliki bobot yang berat dan di bawahnya terdapat tali kawat seling. "Diperkirakan jarak dari bibir Pantai Cibuaya ke benda tersebut sekitar 5 kilometer," katanya.