SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Cianjur menangkap dua pelaku pembuat surat antigen palsu, salah satunya tenaga honorer Dinkes (Dinas Kesehatan). Surat hasil tes usap palsu tersebut digunakan para sopir travel gelap yang melintas di perbatasan Kabupaten Cianjur dengan Bandung Barat.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, menjelaskan penangkapan pelaku pembuatan surat keterangan tes usap Antigen palsu itu berawal dari pengakuan sopir travel gelap berinisial MR (35 tahun).
"Saudara MR ini mengaku mendapatkan surat keterangan dari pelaku JAB alias Ibonk. Pelaku ini memalsukan cap dan tanda tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur," ujar Rifai di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5/2021).
Menurut Rifai, berdasarkan pengakuan Ibonk, softcopy surat keterangan diperoleh dari AR, seorang tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap AR.
"Keduanya, Ibonk dan AR, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Rifai.
Menurut keterangan Ibonk, dia sudah hampir 3 bulan melakukan praktek tersebut. Hasilnya, surat keterangan palsu yang sudah dikeluarkan hampir 100 lembar.
"Tersangka meminta imbalan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap lembar surat," tutur Rifai.
Rifai menandaskan bahwa pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan ada keterlibatan pihak lain.
"Hingga saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pengembangan," ungkap Rifai.