SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara soal libur lebaran dan cuti bersama telah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Dikutip dari Tempo, perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama, forum ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, hingga Asops Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB tersebut ketiga menteri memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, cuti bersama lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021, serta cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021, yakni Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei. Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari, yaitu 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Walaupun terdapat cuti bersama dan liburan yang panjang, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belum membaik.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan melakukan pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Libur lebaran dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tidak panjang pula, hanya pada 12 Mei 2021.