Catatan SPSI Sukabumi di Hari Buruh: Eksploitasi Hingga Perda Ketenagakerjaan

Sabtu 01 Mei 2021, 10:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi buruh hingga saat ini.

Diantaranya soal perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tak dibayar lembur hingga perusahaan yang sudah tutup tapi tidak memberikan hak buruhnya.

Baca Juga :

Permintaan Kapolres Sukabumi Kota ke Pekerja yang Peringati Hari Buruh: Berbagi Takjil

Tak hanya itu, SPSI juga mengkritik pemerintah soal pengawasan ketenagakerjaan serta meminta pemerintah untuk membuat perda soal ketenagakerjaan.

Di Hari Buruh Internasional atau May Day ini, SPSI menyampaikan 8 pernyataan sikap yaitu: 

1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bersikap tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap buruh berupa tindakan mempekerjakan buruh dengan tidak dibayar upahnya. 

Karena faktanya masih ada pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tidak dibayar upah lemburnya, dan hal ini tidak jauh dari perbudakan modern yang harus segera dihentikan.

2. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan ketentuan sistem kerja kontrak dan outsourcing (--- walaupun sebenarnya kami sangat menentang sistem kerja kontrak dan outsourcing) pada aturan hukum yang berlaku dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003 yang kini sebagian sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja.

Karena faktanya masih banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan sistem kerja kontrak (--bahkan kontrak seumur hidup) padahal obyek pekerjaannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, tidak berubah-berubah dan sejak berdiri sampai sekarang jenis pekerjaannya sama alias tetap. 

Sementara undang-undang hanya memperbolehkan sistem kerja kontrak hanya untuk pekerjaan – pekerjaan yang bersifat tidak tetap, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan musiman, pekerjaan yang pengerjaannya selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru atau yang pekerjaan tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

3. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membuat perencanaan di bidang ketenagakerjaan secara baik, matang, terukur dan terintegrasi serta komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau stakeholders yang terkait, tidak asal-asalan seperti yang terjadi saat ini. Karena ketidaktepatan atau kesalahan tata kelola bidang ketenagakerjaan 

atau perburuhan bisa mengganggu rencana-rencana baik pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan menciptakan iklim investasi. 

4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk serius dan sungguh sungguh melakukan pembinaan terhadap stakeholders ketenagakerjaan dengan menyediakan anggaran yang memadai tentunya dengan memperhatikan aspek aspek keadilan dan proporsionalitas, termasuk salah satu di dalamnya alokasi anggaran untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sehingga ketika produktivitas rendah tidak hanya bisa mengkambinghitamkan pekerja atau buruh, tapi juga sampai sejauh mana upaya atau langkah pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tersebut. 

Hal ini perlu dilakukan, karena produktivitas akan menjadi daya saing di tengah persaingan antar daerah dalam mendatangkan dan mempertahankan investasi. Sehingga jangan sampai kita kehilangan momentum ditengah harapan baru dibangunnya infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah pusat di Kabupaten Sukabumi.

5. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Karena dengan ditariknya sumber daya pengawas ketenagakerjaan ke provinsi, kinerja pengawasan menjadi tidak jelas dan publik khususnya stakeholder yang terkait (khususnya pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh) mengalami kesulitan untuk mengakses informasi dan memberikan laporan atau pengaduan terhadap pengawas ketenagakerjaan, sehingga dampaknya banyak pelanggaran di bidang ketenagakerjaan diabaikan tanpa diambil sebuah tindakan yang memadai, dan pada akhirnya pekerja/buruh yang menjadi korbannya.

6. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk berimbang dalam menyampaikan informasi atau melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja bukan hanya menyampaikan hal – hal atau informasi yang menguntungkan pengusaha saja, tapi juga menyampaikan informasi yang sebenarnya termasuk bagi perusahaanperusahaan untuk mempertahankan atau tetap melaksanakan hal-hal yang sudah berjalan lebih baik yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Jangan sampai muncul kesan, seolah-olah UU Cipta Kerja bisa merubah semua 

tatanan termasuk tatanan yang sudah berlaku lebih baik dari Undang-undang, yang sudah disepakati dalam PKB selama ini (khususnya pada perusahaan-perusahaan yang karyawannya berafiliasi dengan FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang mayoritas sudah memiliki PKB).

7. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membentuk tim atau apapun namanya untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuhan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi tapi sampai sekarang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.

Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut karyawannya atau mantan karyawan/pekerjanya tidak berafiliasi atau tidak menjadi anggota FSP TSK SPSI, tapi kami mengusulkan hal itu agar hal tersebut tidak menjadi preseden buruk dimasa kini dan masa yang akan datang, dan hal itu terjadi tidak lepas juga karena tidak maksimalnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tutup dan masih menyisakan masalah tersebut.

8. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (eksekutif dan legislatif) untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan yang melibatkan partisipasi publik khususnya stakeholders di bidang ketenagakerjaan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. PERDA Ketenagakerjaan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja/buruh dan pelaku usaha. 

Sekali lagi perda ketenagakerjaan yang partisipatif dan aspiratif, transparan dan akuntabel dan nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh dan pelaku usaha (bukan asal perda dan bukan asal raperda atau bukan asal-asalan mengusulkan Raperda atau asal membuat usulan).

Pembuatan Perda Ketenagakerjaan tersebut perlu dilakukan agar bisa meminimalisir dampak negatif dari pemberlakuan UU Cipta Kerja . Dan perlu diingat sejak republik ini berdiri atau setidaknya sejak Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini berdiri belum ada satupun produk hukum daerah yang mengatur apalagi yang berpihak pada kepentingan pekerja dan buruh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Science23 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 23 Februari 2025, Potensi Turun Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 23 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@holgerheinze0)
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)