Catatan SPSI Sukabumi di Hari Buruh: Eksploitasi Hingga Perda Ketenagakerjaan

Sabtu 01 Mei 2021, 10:25 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi buruh hingga saat ini.

Diantaranya soal perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tak dibayar lembur hingga perusahaan yang sudah tutup tapi tidak memberikan hak buruhnya.

Baca Juga :

Permintaan Kapolres Sukabumi Kota ke Pekerja yang Peringati Hari Buruh: Berbagi Takjil

Tak hanya itu, SPSI juga mengkritik pemerintah soal pengawasan ketenagakerjaan serta meminta pemerintah untuk membuat perda soal ketenagakerjaan.

Di Hari Buruh Internasional atau May Day ini, SPSI menyampaikan 8 pernyataan sikap yaitu: 

1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bersikap tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap buruh berupa tindakan mempekerjakan buruh dengan tidak dibayar upahnya. 

Karena faktanya masih ada pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tidak dibayar upah lemburnya, dan hal ini tidak jauh dari perbudakan modern yang harus segera dihentikan.

2. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan ketentuan sistem kerja kontrak dan outsourcing (--- walaupun sebenarnya kami sangat menentang sistem kerja kontrak dan outsourcing) pada aturan hukum yang berlaku dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003 yang kini sebagian sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja.

Karena faktanya masih banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan sistem kerja kontrak (--bahkan kontrak seumur hidup) padahal obyek pekerjaannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, tidak berubah-berubah dan sejak berdiri sampai sekarang jenis pekerjaannya sama alias tetap. 

Sementara undang-undang hanya memperbolehkan sistem kerja kontrak hanya untuk pekerjaan – pekerjaan yang bersifat tidak tetap, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan musiman, pekerjaan yang pengerjaannya selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru atau yang pekerjaan tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

3. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membuat perencanaan di bidang ketenagakerjaan secara baik, matang, terukur dan terintegrasi serta komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau stakeholders yang terkait, tidak asal-asalan seperti yang terjadi saat ini. Karena ketidaktepatan atau kesalahan tata kelola bidang ketenagakerjaan 

atau perburuhan bisa mengganggu rencana-rencana baik pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan menciptakan iklim investasi. 

4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk serius dan sungguh sungguh melakukan pembinaan terhadap stakeholders ketenagakerjaan dengan menyediakan anggaran yang memadai tentunya dengan memperhatikan aspek aspek keadilan dan proporsionalitas, termasuk salah satu di dalamnya alokasi anggaran untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sehingga ketika produktivitas rendah tidak hanya bisa mengkambinghitamkan pekerja atau buruh, tapi juga sampai sejauh mana upaya atau langkah pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tersebut. 

Hal ini perlu dilakukan, karena produktivitas akan menjadi daya saing di tengah persaingan antar daerah dalam mendatangkan dan mempertahankan investasi. Sehingga jangan sampai kita kehilangan momentum ditengah harapan baru dibangunnya infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah pusat di Kabupaten Sukabumi.

5. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Karena dengan ditariknya sumber daya pengawas ketenagakerjaan ke provinsi, kinerja pengawasan menjadi tidak jelas dan publik khususnya stakeholder yang terkait (khususnya pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh) mengalami kesulitan untuk mengakses informasi dan memberikan laporan atau pengaduan terhadap pengawas ketenagakerjaan, sehingga dampaknya banyak pelanggaran di bidang ketenagakerjaan diabaikan tanpa diambil sebuah tindakan yang memadai, dan pada akhirnya pekerja/buruh yang menjadi korbannya.

6. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk berimbang dalam menyampaikan informasi atau melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja bukan hanya menyampaikan hal – hal atau informasi yang menguntungkan pengusaha saja, tapi juga menyampaikan informasi yang sebenarnya termasuk bagi perusahaanperusahaan untuk mempertahankan atau tetap melaksanakan hal-hal yang sudah berjalan lebih baik yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Jangan sampai muncul kesan, seolah-olah UU Cipta Kerja bisa merubah semua 

tatanan termasuk tatanan yang sudah berlaku lebih baik dari Undang-undang, yang sudah disepakati dalam PKB selama ini (khususnya pada perusahaan-perusahaan yang karyawannya berafiliasi dengan FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang mayoritas sudah memiliki PKB).

7. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membentuk tim atau apapun namanya untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuhan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi tapi sampai sekarang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.

Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut karyawannya atau mantan karyawan/pekerjanya tidak berafiliasi atau tidak menjadi anggota FSP TSK SPSI, tapi kami mengusulkan hal itu agar hal tersebut tidak menjadi preseden buruk dimasa kini dan masa yang akan datang, dan hal itu terjadi tidak lepas juga karena tidak maksimalnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tutup dan masih menyisakan masalah tersebut.

8. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (eksekutif dan legislatif) untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan yang melibatkan partisipasi publik khususnya stakeholders di bidang ketenagakerjaan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. PERDA Ketenagakerjaan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja/buruh dan pelaku usaha. 

Sekali lagi perda ketenagakerjaan yang partisipatif dan aspiratif, transparan dan akuntabel dan nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh dan pelaku usaha (bukan asal perda dan bukan asal raperda atau bukan asal-asalan mengusulkan Raperda atau asal membuat usulan).

Pembuatan Perda Ketenagakerjaan tersebut perlu dilakukan agar bisa meminimalisir dampak negatif dari pemberlakuan UU Cipta Kerja . Dan perlu diingat sejak republik ini berdiri atau setidaknya sejak Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini berdiri belum ada satupun produk hukum daerah yang mengatur apalagi yang berpihak pada kepentingan pekerja dan buruh.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)