SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan, masih banyak persoalan yang dihadapi buruh hingga saat ini.
Diantaranya soal perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tak dibayar lembur hingga perusahaan yang sudah tutup tapi tidak memberikan hak buruhnya.
Baca Juga :
Tak hanya itu, SPSI juga mengkritik pemerintah soal pengawasan ketenagakerjaan serta meminta pemerintah untuk membuat perda soal ketenagakerjaan.
Di Hari Buruh Internasional atau May Day ini, SPSI menyampaikan 8 pernyataan sikap yaitu:
1. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bersikap tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap buruh berupa tindakan mempekerjakan buruh dengan tidak dibayar upahnya.
Karena faktanya masih ada pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan buruh diluar jam kerja tapi tidak dibayar upah lemburnya, dan hal ini tidak jauh dari perbudakan modern yang harus segera dihentikan.
2. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk mengembalikan ketentuan sistem kerja kontrak dan outsourcing (--- walaupun sebenarnya kami sangat menentang sistem kerja kontrak dan outsourcing) pada aturan hukum yang berlaku dalam hal ini UU No. 13 Tahun 2003 yang kini sebagian sudah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja.
Karena faktanya masih banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mempekerjakan pekerja atau buruh dengan sistem kerja kontrak (--bahkan kontrak seumur hidup) padahal obyek pekerjaannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, tidak berubah-berubah dan sejak berdiri sampai sekarang jenis pekerjaannya sama alias tetap.
Sementara undang-undang hanya memperbolehkan sistem kerja kontrak hanya untuk pekerjaan – pekerjaan yang bersifat tidak tetap, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan musiman, pekerjaan yang pengerjaannya selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru atau yang pekerjaan tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
3. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membuat perencanaan di bidang ketenagakerjaan secara baik, matang, terukur dan terintegrasi serta komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau stakeholders yang terkait, tidak asal-asalan seperti yang terjadi saat ini. Karena ketidaktepatan atau kesalahan tata kelola bidang ketenagakerjaan
atau perburuhan bisa mengganggu rencana-rencana baik pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan menciptakan iklim investasi.
4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk serius dan sungguh sungguh melakukan pembinaan terhadap stakeholders ketenagakerjaan dengan menyediakan anggaran yang memadai tentunya dengan memperhatikan aspek aspek keadilan dan proporsionalitas, termasuk salah satu di dalamnya alokasi anggaran untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja. Sehingga ketika produktivitas rendah tidak hanya bisa mengkambinghitamkan pekerja atau buruh, tapi juga sampai sejauh mana upaya atau langkah pemerintah daerah dalam peningkatan produktivitas tersebut.
Hal ini perlu dilakukan, karena produktivitas akan menjadi daya saing di tengah persaingan antar daerah dalam mendatangkan dan mempertahankan investasi. Sehingga jangan sampai kita kehilangan momentum ditengah harapan baru dibangunnya infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah pusat di Kabupaten Sukabumi.
5. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki kinerja pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi. Karena dengan ditariknya sumber daya pengawas ketenagakerjaan ke provinsi, kinerja pengawasan menjadi tidak jelas dan publik khususnya stakeholder yang terkait (khususnya pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh) mengalami kesulitan untuk mengakses informasi dan memberikan laporan atau pengaduan terhadap pengawas ketenagakerjaan, sehingga dampaknya banyak pelanggaran di bidang ketenagakerjaan diabaikan tanpa diambil sebuah tindakan yang memadai, dan pada akhirnya pekerja/buruh yang menjadi korbannya.
6. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk berimbang dalam menyampaikan informasi atau melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja bukan hanya menyampaikan hal – hal atau informasi yang menguntungkan pengusaha saja, tapi juga menyampaikan informasi yang sebenarnya termasuk bagi perusahaanperusahaan untuk mempertahankan atau tetap melaksanakan hal-hal yang sudah berjalan lebih baik yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Jangan sampai muncul kesan, seolah-olah UU Cipta Kerja bisa merubah semua
tatanan termasuk tatanan yang sudah berlaku lebih baik dari Undang-undang, yang sudah disepakati dalam PKB selama ini (khususnya pada perusahaan-perusahaan yang karyawannya berafiliasi dengan FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi yang mayoritas sudah memiliki PKB).
7. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk membentuk tim atau apapun namanya untuk menyelesaikan masalah-masalah perburuhan terutama bagi perusahaan-perusahaan yang sudah tutup atau tidak beroperasi lagi tapi sampai sekarang tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/buruh.
Walaupun perusahaan-perusahaan tersebut karyawannya atau mantan karyawan/pekerjanya tidak berafiliasi atau tidak menjadi anggota FSP TSK SPSI, tapi kami mengusulkan hal itu agar hal tersebut tidak menjadi preseden buruk dimasa kini dan masa yang akan datang, dan hal itu terjadi tidak lepas juga karena tidak maksimalnya pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tutup dan masih menyisakan masalah tersebut.
8. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (eksekutif dan legislatif) untuk segera membuat Perda Ketenagakerjaan yang melibatkan partisipasi publik khususnya stakeholders di bidang ketenagakerjaan secara transparan, partisipatif dan akuntabel. PERDA Ketenagakerjaan tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja/buruh dan pelaku usaha.
Sekali lagi perda ketenagakerjaan yang partisipatif dan aspiratif, transparan dan akuntabel dan nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian bagi buruh dan pelaku usaha (bukan asal perda dan bukan asal raperda atau bukan asal-asalan mengusulkan Raperda atau asal membuat usulan).
Pembuatan Perda Ketenagakerjaan tersebut perlu dilakukan agar bisa meminimalisir dampak negatif dari pemberlakuan UU Cipta Kerja . Dan perlu diingat sejak republik ini berdiri atau setidaknya sejak Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini berdiri belum ada satupun produk hukum daerah yang mengatur apalagi yang berpihak pada kepentingan pekerja dan buruh.