SUKABUMIUPDATE.com - Tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat menyayangkan klaim kubu Moeldoko dalam sidang pertama gugatan kelompok KLB Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa kemarin tanggal 20 April 2021.
Menurut Menhob, kuasa hukum AHY (Ketum DPP Demokrat) pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Partai Demokrat oleh Kemenkumham 31 Maret 2021 lalu, para pendukung Moeldoko kembali melakukan kebohongan di persidangan tersebut.
“Semakin memalukan, bulan puasa kok bohong. Mereka memasukan Gugatan ke Pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat Kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob.
Dalam Gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tgl.5 April 2021, dengan penggugat Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat) dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara). Materinya menggugat keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat 2020.
Menurut Mehbob, gugatan itu bermasalah karena 3 Penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka. “Kalau mau bicara materi gugatan, Insya Allah semua dapat Kami patahkan. Namun dengan temuan ini kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu," ungkapnya.
"Kami juga meminta pihak Kepolisian untuk mengungkap ‘Dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada 9 Pengacara gerombolan ini. Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para Korban telah membuat Laporan Polisi pada Hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.
9 nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari 3 Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.